Kasus PNM Mekar Syariah Mengemuka, Disnaker Sumenep Tegaskan Prosedur Pengaduan Pekerja
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah Unit Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memantik perhatian publik.
Sejumlah pihak menyoroti praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut yang dinilai merugikan sebagian pekerja.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Eko Ferryanto, meminta pihak yang merasa dirugikan segera menyampaikan laporan resmi kepada dinas.
“Untuk masalah ini, pihak yang dirugikan bisa datang langsung ke kantor untuk melaporkan pengaduan,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa laporan resmi diperlukan agar Disnaker dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan awal hingga mediasi jika diperlukan.
Sebelumnya, kasus mencuat setelah sejumlah karyawan mengaku dipaksa bekerja hingga larut malam, bahkan sampai dini hari, jauh melewati batas jam kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya inisial (a) menuturkan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan umum di internal kantor.
“Jam kerjanya sering kali tidak sesuai dengan yang tertulis di PKWT. Kadang pulang jam 9 malam, jam 10 malam, bahkan pernah sampai jam 1 dini hari,” ujarnya , Sabtu (8/11).
Padahal, Kata dia dalam dokumen resmi PKWT, jam kerja karyawan telah diatur secara jelas: Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB.
Namun kenyataannya, aktivitas kerja kerap berlanjut hingga malam dengan alasan pemberkasan atau penyelesaian administrasi.
Lebih lanjut, karyawan itu menegaskan tekan yang dialami juga dilakukan oleh ketua unit yang dinilai tidak manusiawi.
“Hari ini saja, Sabtu sekitar pukul 18.45, kami lihat masih belum pulang. Alasannya pemberkasan,” jelasnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Eka eva lusiana Manajer Regional Pengawasan & Monitoring di perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang bertugas mengatur zona Sumenep menyampaikan akan menindaklanjuti dan mencari kebenarannya terkait hal tersebut.
”Terkait dengan adanya isu ini, kami akan komunikasikan dengan karyawan yang bersangkutan kalaupun memang benar ada permasalahan akan kami akan selesaikan di Internal perusahaan kami”pungkasnya.
Atas tindakan hal tersebut di duga kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKWT yang berlaku, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




