dimadura
Beranda Tomang Sumenep ‎RSI Kalianget Diduga Abaikan Hak Pasien, PBH Jatim Angkat Suara

‎RSI Kalianget Diduga Abaikan Hak Pasien, PBH Jatim Angkat Suara

Foto: Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, Kabupaten Sumenep, (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Polemik terkait layanan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus mencuat setelah keluarga pasien miskin asal Kecamatan Dungkek harus menanggung biaya perawatan hingga jutaan rupiah akibat penolakan tindakan amputasi.

‎Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur menilai kasus tersebut mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan serta dugaan pengabaian hak konstitusional pasien.

‎Direktur PBH Jawa Timur, Nadianto, menegaskan bahwa rumah sakit semestinya mengedepankan etika dan pelayanan yang humanis, bukan bersikap arogan.

‎Menurut dia, kasus yang menimpa keluarga Murang adalah bukti bahwa manajemen RSI Kalianget gagal memberikan solusi terbaik bagi pasien.

‎“RSI Kalianget Sumenep dalam melayani masyarakat jangan sampai arogan. Kegaduhan yang menimpa keluarga Murang adalah contoh manajemen RSI yang tidak solutif,” ujar Nadianto.

‎Ia menegaskan bahwa penolakan tindakan medis, termasuk operasi, adalah hak konstitusional pasien yang dijamin undang-undang.

‎Karena itu, dokter tidak berhak melakukan tindakan medis bila pasien atau keluarga belum memberikan persetujuan.

‎“Pasien yang menolak tindakan operasi adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. Dokter tidak boleh melakukan tindakan tanpa persetujuan. Bahkan ketika pasien menolak dokter tertentu, itu tidak menghapus tanggung jawab dokter untuk tetap memberikan layanan,” tegasnya.

‎Nadianto juga menyoroti keputusan BPJS yang menghentikan klaim biaya perawatan karena pasien tidak menyetujui amputasi.

‎Ia menilai, langkah tersebut melanggar hak pasien.

‎“Pemutusan klaim BPJS terhadap pasien yang menolak operasi merupakan pelanggaran hak konstitusional pasien. Rumah sakit semestinya tidak sekadar memikirkan nominal uang, tetapi mencari alternatif penanganan lain,” ujar dia.

‎Nadianto menambahkan bahwa masyarakat yang tidak menyetujui tindakan operasi tidak otomatis kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.

‎“Persetujuan tindakan medis adalah hak pasien, bukan alasan untuk menghapus layanan.”jelasnya.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut bermula saat Mawiya (44), warga Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, dirawat di RSI Kalianget sejak Kamis (13/11/2025) hingga Minggu (16/11/2025).

‎Ia mengalami komplikasi diabetes, dan pihak rumah sakit merekomendasikan amputasi salah satu bagian kaki.

‎Namun, keputusan itu ditolak suaminya, Murang (47). Penolakan tersebut justru membuat klaim BPJS tidak berlaku, sehingga keluarga miskin ini harus membayar biaya perawatan sebesar Rp3.450.314 dengan cara berutang kepada tetangga dan kerabat.

‎“Makan itu uangnya orang miskin. Saya tidak ikhlas dunia akhirat,” ungkap Murang suami korban.

‎Ia menceritakan bahwa kondisi ekonomi keluarganya semakin terpuruk akibat kewajiban membayar biaya perawatan yang dianggap seharusnya ditanggung negara.

‎“Negara seharusnya hadir ketika rakyat kecil kebingungan. BPJS itu katanya untuk rakyat miskin, tapi ketika istri saya sakit, kami malah disuruh bayar hanya karena menolak amputasi. Aturan seperti ini sangat tidak adil,” ujarnya dengan nada kecewa.

‎Sementata itu, Kepala BPJS Kesehatan Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, memberikan penjelasan terkait tidak berlakunya klaim BPJS dalam kasus tersebut.

‎Menurut dia, regulasi BPJS mewajibkan pasien mengikuti prosedur dan rekomendasi dokter demi keselamatan.

‎“Jika dokter menilai amputasi adalah tindakan terbaik, maka itu termasuk prosedur yang dijamin. Penolakan tindakan medis masuk kategori ‘menolak tindakan dokter’, sehingga terdapat klausul yang dapat menyebabkan klaim BPJS tidak berlaku,” jelas Shandy.

‎Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa BPJS tetap membayar seluruh biaya perawatan sejak pasien masuk hingga pulang, selama sesuai indikasi medis dan regulasi yang berlaku.

‎“Jika ada tagihan yang tidak sesuai aturan, kami siap melakukan verifikasi ulang,” tambah Shandy.

‎Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSI Kalianget.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan