SampangTomang

Kejari Sampang Tahan Kades Gunung Rancak Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BLT DD

Avatar Of Uswatun Hasanah Se
816
×

Kejari Sampang Tahan Kades Gunung Rancak Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BLT DD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korupsi Dana Desa (Istimewa)
Ilustrasi korupsi dana desa (istimewa)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, resmi menahan Kepala desa (kades) Gunung Rancak berinisial MJ (56) atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S pada (8/2023).

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Nomor: PRINT 1213/M.3.37/T-2/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 telah melakukan penahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap MJ. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Kades Gunung Rancak berinisial Mj atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Tahun 2020 lalu.

Menurutnya, penahanan terhadap Mj dilakukan supaya ada kepastian hukum, mengingat kasus tersebut sudah bergulir dalam waktu cukup lama.

“Jadi di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini tersangka kami tahan,” kata Fadilah Helmi kepada wartawan, Senin (09/12/2024).

Kata dia, praktik penyimpangan BLT DD tidak hanya dilakukan oknum kades Gunung Rancak, melainkan melibatkan bendahara desa berinisial S yang sudah dilakukan penahan sebelumnya.

Dia juga menyampaikan bahwa penyelidikan dugaan kasus korupsi dana BLT DD Gunung Rancak itu masih terus dikembangkan. Berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka Mj ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *