dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kuasa Hukum H. Latif Gugat Balik Pelapor dan Polres ke Mapolri

Kuasa Hukum H. Latif Gugat Balik Pelapor dan Polres ke Mapolri

Konferensi Pers Kuasa Hukum H. Latif terkait pelaporan balik pelapor dan Polres Pamekasan ke Mapolri, Sabtu malam tanggal 18 April 2026 di Kantor LBH Achmad Madani Putra, Kebunagung, Sumenep (Foto: doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURAPenanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, H. Latif, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mengambil langkah balik dengan menyasar pelapor dan aparat kepolisian.

Dalam konferensi pers, Sabtu (18/4/2026) malam, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, menyampaikan keberatan atas proses penyidikan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia menilai tahapan hukum yang berjalan telah merugikan kliennya.

Menurut Kamarullah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. Laporan akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, khususnya Propam, guna menguji profesionalitas penyidik.

“Polres Pamekasan punya atasan. Kami akan laporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah profesional atau tidak,” tegasnya.

Selain jalur etik, tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan perdata terhadap Polres Pamekasan. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang muncul dari proses penyidikan yang dianggap tidak utuh dan berdampak pada posisi hukum klien.

Kepolisian, kata Kamarullah, akan dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dinilai terlibat dalam rangkaian tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum.

Langkah lain yang disiapkan adalah praperadilan. Tim hukum menilai terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan, termasuk saat kliennya sempat diamankan lalu dipulangkan tanpa prosedur yang semestinya.

“Pernah ditangkap, dibawa, lalu tiba-tiba dikembalikan. Bahkan kami yang menjemput, bukan diantar dengan prosedur yang baik. Itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga akan melaporkan pelapor. Mereka menuding adanya ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan.

Sejumlah bukti disebut telah dikantongi, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi terkait dugaan penggelapan objek sertifikat yang menjadi pokok sengketa.

“Kami juga akan melaporkan dugaan penggelapan objek sertifikat. Bukti dan saksi sudah kami siapkan,” lanjutnya.

Seluruh langkah hukum itu, mulai dari laporan ke Propam, gugatan perdata, praperadilan, hingga laporan pidana terhadap pelapor, segera diajukan setelah dokumen dan saksi rampung disiapkan.

Perkara ini diprediksi berkembang menjadi sengketa dua arah. Tidak hanya melibatkan pelapor dan terlapor, tetapi juga menyeret institusi penegak hukum.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan