SumenepTomang

KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Avatar Of Dimadura
341
×

KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Sebarkan artikel ini
Potret Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep Tahun 2024 (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)
Potret Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep Tahun 2024 (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (6/2/2025) malam.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi kewartawanan dan media, ketua partai politik, pasangan calon nomor urut 01 dan 02, Bawaslu, serta unsur keamanan dari Polres dan Kodim 0827 Sumenep.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa PKPU yang disebutkan dalam berita acara barusan, hari ini tanggal 6 Februari 2025, kita resmi menetapkan pasangan calon terpilih yang akan memimpin Sumenep ke depan. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa menurut undang-undang dan peraturan KPU, penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik keputusan yang diterima maupun yang tidak diterima.

“Karena salinan putusan MK diterima pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari, maka kami telah menghitung hari pertama meskipun baru diterima di malam hari. Berdasarkan ketentuan yang ada, kami wajib melaksanakan penetapan pada tanggal yang telah ditentukan,” ungkap Syamsi.

Syamsi lanjut menyampaikan, bahwa kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yaitu 7 Februari 2025.

“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok, dan kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” tandasnya

Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep, Abd Aziz, membacakan berita acara penetapan. Ia menegaskan bahwa pleno ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Kami juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 206 tanggal 5 Februari 2024, yang menegaskan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tanpa adanya perselisihan yang berimplikasi pada perubahan hasil,” terang Aziz.

Dalam suasana rapat yang berlangsung tertib, para perwakilan dari berbagai unsur, termasuk organisasi wartawan seperti PWI, PWRI, IWO, KJS, AMOS, MIO, AWDI, AJS, SMSI, dan JMSI, turut menyaksikan jalannya proses penetapan. Selain itu, hadir pula ketua partai politik serta masing-masing dua perwakilan dari pasangan calon 01 dan 02.

Pihak kepolisian dan TNI juga memberikan pengawalan ketat guna memastikan keamanan acara. Kapolres Sumenep dan Dandim 0827 Sumenep menegaskan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas daerah pasca-pemilu.

Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, KPU Sumenep berharap proses transisi pemerintahan dapat berjalan lancar demi kemajuan daerah.

Acara pleno ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar kepemimpinan baru membawa kebaikan bagi masyarakat Sumenep.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…