Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Tak Jelas dan Gunakan KUHP yang Tak Berlaku dalam Kasus ODGJ Sapudi
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (14/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing bernama Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy.
Melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, para terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap surat dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Marlaf menilai, uraian perbuatan pidana yang disusun JPU tidak jelas dan justru bertentangan dengan fakta persidangan.
Ia menyebutkan, baik dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan, JPU malah menguraikan peristiwa pemukulan dengan pelaku bernama Sahwito dan korban Asip Kusuma serta Musahwan, yang notabene merupakan para terdakwa.
“Secara hukum, surat dakwaan dan tuntutan seharusnya memuat perbuatan pidana yang dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Namun dalam perkara ini, justru yang terurai adalah peristiwa lain,” ujar Marlaf usai sidang.
Selain itu, Marlaf juga menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilainya tidak lagi berlaku. Ia menyebutkan, dalam surat tuntutan bernomor PDM-1797/SMP/11/2025 yang dibacakan pada 7 Januari 2026, JPU masih mendasarkan dakwaannya pada Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
“Padahal, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025,” kata Marlaf.
Menurut dia, penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku tersebut membuat surat tuntutan JPU menjadi tidak sah secara hukum.
Seharusnya, kata Marlaf, JPU mencantumkan pasal yang masih berlaku atau setidaknya memiliki relevansi dengan ketentuan dalam KUHP lama.
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan tidak ditemukan perbuatan para terdakwa yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Marlaf justru menyebut terdakwa Musahwan menjadi korban cekikan dan pitingan dari Sahwito hingga nyaris kehabisan napas.
“Terdakwa lain membantu melepaskan cekikan itu. Peran mereka kemudian dianggap sebagai perbuatan mengikat, padahal tindakan tersebut dilakukan atas permintaan istri Sahwito sendiri,” jelas Marlaf.
Ia mempertanyakan logika penegakan hukum dalam perkara tersebut. Jika tindakan mengikat dianggap sebagai tindak pidana, Marlaf menilai seharusnya pihak yang meminta dalam hal ini istri Sahwito juga diproses hukum.
“Ini menurut saya hukum menjadi terbalik. Yang dimintai tolong justru dipidana, sementara yang meminta tidak,” tutur dia.
Lebih jauh, Marlaf menyebut fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Sahwito terhadap Asip Kusuma, Musahwan, dan saksi Abd Salam. Oleh karena itu, ia menilai tepat apabila laporan Asip Kusuma sebagai korban dugaan tindak pidana yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya dibuka kembali.
“Dalam hukum pidana, tidak melihat siapa pelakunya, apakah sehat atau mengalami gangguan jiwa. Selama unsur pidananya terpenuhi, maka perbuatan itu dapat diproses. Soal kondisi kejiwaan, itu adalah ranah pengadilan, bukan keputusan sepihak aparat penegak hukum,”tegas Marlaf. ***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




