TomangSumenep

Fantastis! ASN Ini Minta Nominal Rp 37 Juta agar Komang Lolos Kerja di BUMD Sumenep

Avatar Of Dimadura
599
×

Fantastis! ASN Ini Minta Nominal Rp 37 Juta agar Komang Lolos Kerja di BUMD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Asn Di Sumenep Jual Beli Jabatan Agar Korban Lolos Kerja Di Salah Satu Bumd Sumenep (Istimewa)
Gambar Ilustrasi ASN di Sumenep Jual Beli Jabatan agar Korban Lolos Kerja di Salah Satu BUMD Sumenep (Istimewa)

Logo DimaduraTOMANG, SUMENEP – Komang, bukan nama sebenarnya, yang menjadi korban kasus jual beli jabatan di Kabupaten Sumenep, Madura, menyebutkan nominal fantastis agar ia bisa lolos kerja di salah satu bank BUMD di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tersangka pelaku yang masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, berinisial (S), ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 37 juta.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku S memastikan paling lama satu bulan, ia sudah bisa masuk sebagai pegawai di salah satu bank BUMD Sumenep yang ia janjikan.

Korban percaya, dan uang itu pun ia menyerahkan nominal sebesar Rp37 juta kepada (S) secara bertahap. Pertama ia serahkan pada Minggu tanggal 20 Juni 2021 sebesar Rp18 juta.

“Kedua, rencana kita akan bayar kalau sudah ada kepastian, tapi berjarak sekitar 2 hari setelah itu (S) tiba-tiba minta transfer kekurangannya, dia pastikan sebulan sudah ada kabar,” tutur Komang (bukan nama sebenarnya) kepada media ini, Kamis (16/11).

Tanpa pikir panjang, Komang pun percaya dan langsung mengirim sisa nominal yang diminta (S) sebesar Rp17 juta via transfer.


BERITA TERKAIT:


Setelah sampai tenggat waktu satu bulan, Komang coba menghubungi S untuk menanyakan kepastian nasib yang akan dia jalani.

“Tetapi dia (S) selalu janji janji saja, bulan depan, bulan depan, dan terus sampai kita bosan menanyakannya,” ujarnya kesal.

Tak berhenti sampai di situ, berselang salama 2 bulan setelahnya, korban kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp2 juta. “Alasannya ketika itu untuk biaya anaknya, entah benar atau tidak, uang itu kita akad pinjam,” timpal Komang.

Lama tak ada kabar, pihak keluarganya pun geram dan segera berinisiatif untuk melaporkan kejadian pahit yang menimpanya itu ke Polisi.

“Kejadian ini sebenarnya sudah lama, sekitar bulan Juni 2021 silam ya, cuma kita laporkan ke Polisi, kalau nggak salah bulan Mei 2022 lalu, dan kabar terakhir baru-baru ini dari polisi, pelaku sudah ditahan,” tuturnya.


BACA JUGA:


Komang beserta keluarga berharap, Polisi dapat menangani kasus ini secepat mungkin. Selain itu, ia juga berharap uang sebesar Rp37 juta miliknya dapat segera dikembalikan.

“Ya kalau untuk saat ini, harapan saya selain S itu diadili, total uang Rp37 juta yang ada di dia kembali lah,” pintanya.

Dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas membenarkan bahwa pihaknya memang menerima laporan mengenai kasus ini.

Pihaknya mengaku telah melakukan tahapan upaya penyelidikan, pemeriksaan hingga tahap penyidikan.

Polres Sumenep bahkan telah melakukan penahanan dan menetapkan (S) sebagai Tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ke-4), tertanggal 27 September 2023.


BACA JUGA: Kenang Jasa M Tabrani, Pemkab Pamekasan Pahat Namanya di 4 Tempat Penting Ini


AKP Widiarti mengatakan, saat ini bahkan pihaknya telah menyerahkan berkas laporan kasus penipuan oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Memang kasusnya S sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap AKP Widiarti S, Kamis (16/11) sore.

Sementara ini pihak Kepolisian Resort Sumenep menurutnya juga masih sedang menunggu hasil pemeriksaan hingga tahap sidang seperti apa?

“Hasil sidangnya seperti apa, untuk lebih jelasnya langsung ke Kejaksaan,” pungkasnya.***