Maraknya Kasus Kekerasan Pada Jurnalis, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada yang Kebal Hukum
NEWS DIMADURA, SUMENEP–Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat penegak hukum maupun pertahanan negara yang terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Pernyataan tersebut, disampaikan sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah insiden kekerasan terhadap awak media yang belakangan marak diperbincangkan di media sosial.
Sebagaimana diketahui, serangkaian kasus kekerasan baik secara fisik maupun verbal terhadap jurnalis mencuat dalam beberapa bulan terakhir.
Di antaranya, peristiwa pada 27 Februari 2025 yang menimpa jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, yang menerima ancaman langsung dari ajudan Panglima TNI.
Kemudian pada Maret 2025, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menjadi sasaran teror berupa kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kediamannya.
Tak hanya itu, dugaan kasus pembunuhan atau femisida terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial J, yang disebut melibatkan anggota TNI Angkatan Laut, turut memperkuat kekhawatiran terhadap keselamatan jurnalis di lapangan.
Teranyar, kekerasan dan intimidasi diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri terhadap sejumlah wartawan yang tengah meliput kegiatan Kapolri di Semarang.
Rentetan peristiwa tersebut dinilai mencederai prinsip kebebasan pers dan memperburuk iklim kerja bagi insan media yang semestinya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Mungkin itu hanya perilaku oknum, dan skalanya sangat kecil. Jangan digeneralisasi seolah-olah terjadi secara masif di berbagai tempat. Persentasenya sangat kecil,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto saat Kunjungan dalam peninjauan arus balik di Terminal Arya Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Selasa (08/04/2025).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas melalui proses internal yang berlaku di institusinya.
“Oknum tersebut pasti akan diproses secara internal. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Irjen Pol Nanang juga menekankan bahwa di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara, tanpa terkecuali aparat penegak hukum itu sendiri.
“Siapa pun pelakunya, dari profesi manapun, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



