NEWS DIMADURA, SUMENEP – Aktivis Dear Jatim mengecam dugaan intimidasi terhadap LL, mahasiswi Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura, yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus ini semakin memanas setelah muncul laporan bahwa rektor kampus tersebut diduga lebih mengutamakan citra institusi dibandingkan perlindungan terhadap korban.
Farah Adiba, Kepala Divisi Advokasi & Investigasi Dear Jatim, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan rektor yang menginstruksikan ketua organisasi UNIBA Campus Ambassador untuk mengeluarkan korban dari organisasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini justru memperburuk kondisi psikologis korban yang seharusnya mendapatkan dukungan dan perlindungan.
“Korban telah mengalami trauma yang mendalam, dan tindakan rektor semakin memperburuk kondisinya. Bukannya mendapat dukungan, korban malah diintimidasi dan dikeluarkan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang nyata terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Farah kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Ia menilai tindakan ini menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, justru berpotensi menjadi tempat yang menambah tekanan psikologis bagi korban kekerasan seksual.
Farah menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis, bukan justru dipersalahkan atau dijauhi.
Oleh karena itu, ia mendesak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk segera memeriksa rektor dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi ini.
“Polisi harus segera memeriksa rektor dan semua pihak yang terlibat dalam intimidasi ini. Langkah tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang. Perguruan tinggi juga harus memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi kepada Rektor UNIBA Madura, Rahmad Hidayat, melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya mencuat ke publik setelah korban melapor ke polisi pada akhir Desember 2024 lalu. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan aktivis hak perempuan.
Dalam laporan yang beredar, rektor UNIBA Madura disebut-sebut meminta ketua organisasi UNIBA Campus Ambassador untuk mengeluarkan korban dari organisasi, dengan alasan bahwa laporan polisi dan penyebaran informasi di media sosial mencemarkan nama baik kampus.
Sementara itu, Polres Sumenep masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan terkait kasus ini. Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih dalam proses lidik, yakni pengumpulan bahan keterangan. Kami juga sudah mendatangi pihak UNIBA Madura untuk meminta keterangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025) siang.
Aktivis Dear Jatim, Farah Adiba, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Mereka juga menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa.
“Bukan justru menjadi tempat yang menambah beban psikologis bagi korban kekerasan seksual,” tegas Farah.***