TARÈKA – Pejabat Komisi Informasi (KI) di tingkat kabupaten memiliki tugas untuk mengawasi dan menjamin keterbukaan informasi publik di wilayahnya.
Namun, seperti dalam lembaga atau instansi mana pun, terdapat risiko penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika yang mungkin terjadi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini contoh beberapa kasus yang mungkin dilakukan oleh pejabat Komisi Informasi di tingkat kabupaten, beserta contoh-contoh yang telah terjadi:
1. Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Komisi Informasi Kabupaten mungkin menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengancam badan publik atau pemerintah daerah agar memberikan data tertentu yang seharusnya tidak dipublikasikan atau belum siap dipublikasikan. Pejabat tersebut kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Contoh Kasus: Ada kasus di beberapa daerah di Indonesia di mana pejabat Komisi Informasi diduga menerima suap untuk menutupi atau tidak mengungkapkan informasi yang seharusnya dipublikasikan, atau untuk mempengaruhi hasil sengketa informasi.
2. Manipulasi Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Pejabat Komisi Informasi mungkin memihak kepada salah satu pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi, misalnya, dengan menunda-nunda sidang, tidak memberikan kesempatan yang adil kepada salah satu pihak, atau bahkan membocorkan informasi rahasia terkait proses tersebut.
Contoh Kasus: Ada dugaan kasus di mana pejabat Komisi Informasi menerima tekanan atau imbalan dari pihak tertentu untuk memenangkan sengketa informasi yang diajukan oleh perusahaan atau individu yang memiliki kepentingan besar dalam menjaga kerahasiaan informasi.
3. Korupsi dan Gratifikasi
Seorang pejabat Komisi Informasi Kabupaten dapat terlibat dalam praktik korupsi atau gratifikasi dengan menerima uang atau barang dari pihak-pihak yang ingin mempengaruhi hasil keputusan Komisi Informasi.
Misalnya, seorang pengusaha atau politisi memberikan uang kepada pejabat agar keputusan sengketa informasi berpihak pada mereka.
Contoh Kasus: Ada laporan mengenai pejabat Komisi Informasi yang diduga menerima gratifikasi dari perusahaan besar untuk menolak permintaan informasi terkait penggunaan anggaran atau dampak lingkungan dari proyek tertentu.
4. Penyalahgunaan Informasi Rahasia
Pejabat Komisi Informasi mungkin memiliki akses ke informasi yang sensitif atau rahasia selama proses penyelesaian sengketa. Penyalahgunaan informasi ini, misalnya dengan menjualnya kepada pihak ketiga atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran serius.
Contoh Kasus: Meskipun belum banyak terpublikasi secara luas, ada kekhawatiran bahwa informasi rahasia yang diperoleh selama sengketa informasi bisa saja dibocorkan atau digunakan oleh pejabat Komisi Informasi untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
5. Pelaksanaan Tugas yang Tidak Profesional
Seorang pejabat Komisi Informasi yang tidak melaksanakan tugasnya dengan profesional, seperti tidak memproses permintaan informasi dengan benar, memberikan keputusan yang bias, atau tidak menindaklanjuti keluhan masyarakat, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Contoh Kasus: Ada kasus di mana masyarakat mengeluhkan keputusan Komisi Informasi yang tidak adil atau tidak transparan, yang bisa jadi karena pejabat terkait tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
6. Konflik Kepentingan
Pejabat Komisi Informasi yang memiliki hubungan dekat dengan salah satu pihak dalam sengketa, seperti keluarga atau teman, mungkin menghadapi konflik kepentingan. Ini bisa terjadi jika pejabat tersebut tidak mengundurkan diri dari penanganan kasus yang melibatkan pihak yang memiliki hubungan khusus dengannya.
Kasus Nyata: Ada situasi di mana pejabat Komisi Informasi tidak mengungkapkan adanya hubungan pribadi dengan salah satu pihak dalam sengketa, yang kemudian mempengaruhi objektivitas keputusan.
7. Ketidaksesuaian Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Komisi Informasi Kabupaten gagal menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten, misalnya dengan mengabaikan permintaan informasi publik tanpa alasan yang jelas atau sah.
Kasus Nyata: Dalam beberapa kasus, Komisi Informasi di daerah tidak menindaklanjuti keluhan atau permintaan informasi dari warga, meskipun sudah ada putusan yang mengharuskan informasi tersebut dibuka.
Kasus-kasus di atas menunjukkan pentingnya integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat Komisi Informasi.
Tanpa hal ini, fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi yang seharusnya dijalankan bisa terganggu, dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut dapat terkikis.***