SumenepTomang

Putusan MK Ubah Peta Politik Sumenep: Peluang Baru bagi Kiai Fikri dan Partai Non-Koalisi

Avatar of Ali Makki
185
×

Putusan MK Ubah Peta Politik Sumenep: Peluang Baru bagi Kiai Fikri dan Partai Non-Koalisi

Sebarkan artikel ini
Gambar Pengamatan Sekretaris KNPI Terhadap Politik di Sumenep (Pilkada 2024)
Gambar Pengamatan Sekretaris KNPI Terhadap Politik di Sumenep (Pilkada 2024)

Logo DimaduraSumenep 21 Agustus 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah pada tanggal 20 Agustus 2024.

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu DPRD sebelumnya, ataupun 20 persen kursi DPRD.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Keputusan ini diprediksi akan berdampak signifikan pada dinamika politik di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Partai politik tidak lagi harus mengkonversi perolehan kursi di DPRD menjadi 20 persen.

 

Baca Juga : Pelantikan Anggota Baru DPRD Diwarnai Demo Besar-Besaran Aliansi BEM Sumenep, Tuntut Transparansi Anggaran Pokir

Dengan perubahan ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem kini memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri dalam Pilkada Sumenep tanpa perlu melakukan koalisi.

Beberapa waktu lalu, PPP memberikan surat tugas kepada Ketua DPC PPP Sumenep, KH. Ali Fikri, untuk melakukan koordinasi guna mencari koalisi agar dapat mengusung calon yang akan menantang petahana.

Pada Pemilu 2024, NasDem memperoleh 5 kursi di DPRD Sumenep, sementara PPP memperoleh 6 kursi, dari total 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep.

Menurut PJs Sekretaris Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep, Hamsun Mengatakan, keputusan MK ini akan membuka peluang bagi banyak pihak untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Sumenep.

“Pada prinsipnya, keputusan MK membuka pintu bagi seluruh lapisan masyarakat Sumenep untuk maju dan berkontestasi sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sumenep. Regulasi akan mengikuti keputusan MK, termasuk peluang bagi Kiai Fikri yang saya kira memiliki peluang besar untuk maju di Pilkada Sumenep kali ini. Sekarang tinggal kita lihat saja, apakah partai-partai yang sebelumnya terhalang threshold 25 persen berani bergabung dengan Kiai Fikri untuk melawan petahana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hamsun berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada di Sumenep mungkin akan memberikan karpet merah bagi Kiai Fikri.

“Loyalitas dan dukungan masyarakat di akar rumput terhadap Kiai Fikri sangat besar. Sangat mungkin Pilkada Sumenep kali ini tidak akan diwarnai oleh calon tunggal,” lanjutnya.

Baca Juga : Resmi Disumpah, Ini Daftar 50 Anggota Baru DPRD Sumenep 2024-2029

Hamsun juga menambahkan bahwa keputusan MK ini akan mempengaruhi peta politik dalam Pilkada mendatang, yang sebelumnya sudah jelas komposisinya.

“Tentu keputusan MK ini merubah segala peta politik, termasuk partai politik yang sudah terlanjur mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon. Bisa saja mereka mengubah pandangan politiknya. Contohnya, NasDem yang sebelumnya ada di barisan terakhir dalam mendukung Fauzi-Imam bisa saja bermanuver, begitu juga dengan parpol non-parlemen. Politik itu dinamis; hitam dan putih hanyalah persoalan waktu. Kita tinggal melihat komitmen dan integritas dari semua parpol tersebut,” pungkasnya.

Pilkada Sumenep sempat menjadi sorotan di kalangan masyarakat karena adanya dugaan upaya “borong rekomendasi,” sehingga muncul anggapan bahwa proses demokrasi semakin tidak sehat.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *