Sebagai bentuk tanggung jawab, Ari disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar menggunakan aset milik pribadinya.
Dalam persidangan itu, pihak pembela juga mengungkap pengakuan Ari bahwa Rp350 juta diserahkan kepada Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlissoni untuk kebutuhan Pilkada dan Pileg. Selain itu, Rp150 juta juga diberikan kepada orang yang sama untuk kepentingan Pileg. Ari mengaku telah memberi tahu Ipong Muchlissoni bahwa uang tersebut berasal dari Risky Pratama.
Di akhir tanggapannya, Rohmad mempertanyakan dasar perubahan nominal dalam dakwaan. Menurutnya, perubahan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar perlu dijelaskan karena menyangkut konsistensi uraian yang sebelumnya telah disampaikan jaksa dalam perkara terdakwa Risky Pratama.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji materi dakwaan maupun bantahan dari pihak terdakwa. ***

