Penulis: Irfan Bahar *)

 

OKARA, DIMADURAKekeliruan pemberitaan mengenai Ketua KPU Universitas Islam Madura bukan sekadar kesalahan informasi. Peristiwa tersebut menjadi cerminan bahwa proses pembentukan KPU kampus masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.

Sejak awal, mahasiswa tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme seleksi, kriteria penilaian, maupun dasar penetapan anggota KPU.

Padahal, sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU seharusnya dibentuk melalui proses yang terbuka agar memperoleh kepercayaan dari seluruh mahasiswa.

Hingga saat ini, kejelasan mengenai langkah dan agenda kerja KPU juga belum terlihat. Di tengah masa libur semester dan pelaksanaan KKN, proses demokrasi kampus seolah berjalan tanpa arah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: di mana fungsi pengawasan dari pihak kampus? Apakah pengawasan hanya berhenti pada pembentukan, tanpa memastikan KPU menjalankan tugasnya dengan baik?

Di sisi lain, muncul informasi bahwa Pemilu Raya Universitas Islam Madura Tahun 2026 akan dilaksanakan secara online.

Kebijakan tersebut patut menjadi perhatian serius karena hingga kini belum disertai penjelasan yang komprehensif mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, sistem pengamanan, maupun jaminan transparansi dan akuntabilitas proses pemungutan serta penghitungan suara.

Dalam sebuah proses demokrasi, setiap perubahan sistem pemilihan semestinya didahului dengan sosialisasi yang memadai, kajian yang terbuka, serta melibatkan partisipasi mahasiswa sebagai pemegang hak suara.

Atas dasar itu, kami menolak keras pelaksanaan Pemilu Raya 2026 yang diselenggarakan secara online apabila tidak didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta persetujuan yang lahir dari proses musyawarah dengan seluruh unsur mahasiswa.

Penolakan ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan bentuk komitmen untuk menjaga integritas demokrasi kampus agar setiap suara mahasiswa benar-benar terlindungi, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Demokrasi tidak cukup diwujudkan dengan membentuk sebuah lembaga. Demokrasi harus dibangun melalui keterbukaan, kepastian, dan tanggung jawab.

Tanpa ketiga hal tersebut, kepercayaan mahasiswa akan terus menurun, dan legitimasi lembaga penyelenggara pun akan dipertanyakan.

Sebagai institusi akademik, kampus seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai demokrasi yang sehat.

Keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap proses berjalan secara adil.

Karena itu, sudah saatnya pihak kampus memberikan penjelasan yang jelas mengenai keberadaan dan kinerja KPU.

Di sisi lain, KPU kampus juga perlu membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa serta menyampaikan setiap tahapan kerjanya secara transparan, termasuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar hukum apabila tetap memilih sistem pemungutan suara secara online.

Demokrasi yang baik bukanlah demokrasi yang hanya dibentuk, melainkan demokrasi yang dijalankan secara terbuka, diawasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh civitas akademika. Sebab, transparansi bukanlah pilihan, melainkan fondasi utama dari sebuah demokrasi. ***

Pamekasan, 13 Juli 2026

 

*) Irfan Bahar  | Mahasiswa aktif Fakultas Hukum UIM Pamekasan