Penulis: NK Gapura


LANGSUNG SAJA. Wacana mengubah nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali diperbincangkan. Saya pun ikut menulisnya di Kompas.com, 18 Agustus 2026 lalu.  

Rencana itu bahkan telah dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan itu berpeluang dilakukan sepanjang persyaratannya terpenuhi.

Tetapi, sebelum terburu-buru bertanya apakah nama itu perlu diubah, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya hendak diubah oleh sebuah nama?


Masa Bupati Ramdlan Siraj

Sekitar 2007, ketika KH Ramdlan Siraj menjadi Bupati, gagasan Kabupaten Kepulauan Sumenep sudah pernah muncul. Isu itu berkait erat dengan persoalan batas wilayah laut, pengelolaan sumber daya alam, dan terutama menyusul persoalan Blok Maleo.

Ramdlan Siraj menyatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju jika perubahan nama memang diperlukan bagi kepentingan Sumenep, termasuk dalam penanganan migas.

Namun sikap Ramdlan tidak sesederhana mengatakan bahwa nama harus segera diganti. Ia menunggu aspek hukum dan hasil judicial review.

Bahkan, Ramdlan menegaskan, perubahan nama tidak boleh didasarkan pada penafsiran terhadap aturan atau kepentingan tertentu semata.

Saat itu, bagi pemerintahan, nomenklatur perubahan itu harus berkaitan dengan pengakuan administratif atas ruang laut dan sumber daya yang ada di dalamnya.


Masa Bupati Busyro Karim

Pada masa KH A Busyro Karim, cara pandang akan kepulauan terlihat semakin konkret.