PAMEKASAN, DIMADURA Manajemen RSIA Puri Bunda Madura menegaskan seluruh tindakan medis terhadap pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong, telah dilakukan sesuai standar profesi kedokteran dan prosedur yang berlaku.

Rumah sakit juga membantah tudingan dugaan malapraktik yang sempat beredar di tengah masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/6/2026).

Dalam kesempatan itu, pihak RSIA Puri Bunda Madura meluruskan sejumlah informasi yang berkembang, termasuk terkait tidak diberikannya rekam medis kepada pihak tertentu.

Kuasa hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, menjelaskan persoalan bermula ketika seorang laki-laki datang ke rumah sakit untuk meminta rekam medis seorang pasien perempuan.

Namun hingga kini, permohonan tersebut tidak pernah diajukan secara resmi maupun tertulis sesuai prosedur yang berlaku.

"Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis," katanya.

Menurut Taufik, rumah sakit berkewajiban memastikan identitas pemohon, dasar kepentingan, serta legal standing pihak yang mengajukan permintaan rekam medis sebelum dokumen tersebut diserahkan.

Pihak yang datang, lanjut dia, memang membawa surat kuasa. Namun pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sementara berdasarkan data rumah sakit pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan.

"Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara resume medis dan rekam medis secara lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen rahasia yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

"Kalau meminta rekam medis secara lengkap, itu sangat sulit dikeluarkan karena berisi seluruh riwayat pelayanan medis pasien dari awal sampai akhir. Ada aturan dan batasannya," ucapnya.

Taufik menegaskan, sikap rumah sakit tersebut bukan bentuk menutup-nutupi pelayanan medis, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi kesehatan pasien. Rekam medis hanya dapat diberikan kepada pasien, keluarga terdekat dalam kondisi tertentu, atau pihak lain yang telah memperoleh persetujuan pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Taufik, pasien dalam perkara tersebut merupakan orang dewasa, dalam kondisi sadar, dan telah menjalani proses pemulihan dengan baik sehingga rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.

"Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak berwenang, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan pasien QQ diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung mendapatkan penanganan dokter spesialis sesuai kompetensinya.

Seluruh tindakan medis, kata dia, dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Sebelum tindakan dilakukan, pasien dan keluarga juga telah memperoleh penjelasan mengenai manfaat, risiko, serta kemungkinan komplikasi melalui mekanisme informed consent.

"Alhamdulillah tindakan medis berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia, saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, pihak rumah sakit menilai tudingan malapraktik tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi. RSIA Puri Bunda Madura memastikan seluruh layanan medis telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, standar profesi kedokteran, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.***