NEWS DIMADURA, SUMENEP – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Banaresep Barat yang sempat memicu desakan dari masyarakat akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep
Sebelumnya, media ini merilis desakan masyarakat terkait pelaksanaan PAW Kades Banaresep Barat yang tak kunjung menemukan kejelasan pada Senin, 20 Januari 2025
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni menjelaskan, bahwa tertundanya pelaksanaan PAW disebabkan oleh kebijakan moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghentikan sementara seluruh proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, Rabu (22/01/2025)
“Pemberhentian pelaksanaan PAW Kades ini dilatarbelakangi adanya surat edaran dari Kemendagri. Proses pelaksanaan PAW Kades ditunda sampai surat edaran tersebut dicabut. Kemungkinan besar, PAW Kades akan dilaksanakan setelah pelantikan Bupati,” ujar Anwar.
Ia menambahkan bahwa moratorium tersebut bertujuan menghindari benturan jadwal antara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Isi surat edaran itu jelas, seluruh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades, diberhentikan sementara. Kami masih menunggu pencabutan surat edaran tersebut. Setelah itu, barulah proses PAW bisa dilanjutkan,” lanjutnya
Sebagai langkah antisipasi, Anwar menyebutkan pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh desa, termasuk melalui surat edaran yang diteruskan kepada setiap Penanggungan Jawab (PJ) Kepala Desa.
“Surat edaran sudah kami distribusikan ke seluruh PJ Kepala Desa sejak pertama kali diterbitkan. Jadi, bagi masyarakat yang masih belum mendapatkan informasi, silakan langsung bertanya ke PJ Kades masing-masing,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan dimadura.id belum mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait Surat Moratorium dari Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa Banaresep Barat.**”