LBH Achmad Madani Putra Siapkan Praperadilan Uji Penyidik Polres Pamekasan
NEWS, DIMADURA – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, H. Latif, berlanjut ke tahap baru. Tim kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menyiapkan praperadilan untuk menguji profesionalitas penyidik Polres Pamekasan.
Ketua LBH, Kamarullah, menyatakan langkah hukum itu menjadi bagian dari upaya mengoreksi proses penyidikan yang dinilai bermasalah. Pihaknya juga akan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri melalui Divisi Propam.
“Secara kelembagaan, kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah berjalan profesional atau tidak,” katanya, Sabtu (18/4/2026) malam.
Selain praperadilan, LBH menyiapkan gugatan perdata terhadap Polres Pamekasan. Gugatan itu didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyidikan yang disebut berdampak pada kerugian klien.
Kepolisian akan dimasukkan sebagai pihak tergugat karena dinilai menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap H. Latif. Mereka menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai aturan, termasuk saat klien sempat diamankan lalu dipulangkan tanpa mekanisme pengantaran yang patut.
“Kami juga akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” tegas Kamarullah.
Langkah hukum turut diarahkan kepada pelapor berinisial Ariyanto. LBH menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta dalam laporan tersebut.
Bahkan, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan penggelapan objek sertifikat. Bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi disebut telah disiapkan.
“Kami akan menempuh langkah hukum ke dua arah, baik terhadap institusi Polres Pamekasan maupun terhadap pelapor,” tambahnya.
Seluruh upaya hukum itu ditargetkan diajukan dalam waktu dekat setelah kelengkapan dokumen dan saksi dirampungkan.
Sebelumnya, H. Latif dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat (17/4/2026). Ia diduga terlibat penggelapan dana Rp1 miliar dalam transaksi pembelian alat berat pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyebut tindakan tersebut diambil karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Dua kali mangkir dari panggilan. Akhirnya kami lakukan jemput paksa dan menahannya,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





