NEWS DIMADURA, SUMENEP– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris terus bergulir di DPRD Sumenep, Jawa Timur.
Panitia Khusus (Pansus) IV kini memasuki tahap awal dengan menerima naskah akademik sebagai landasan awal penyusunan regulasi tersebut.
Penyerahan naskah akademik dilakukan dalam rapat kerja bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep di ruang Komisi IV DPRD, Senin (21/4/2025).
Ke depan, pansus berencana melibatkan empu keris dan kalangan akademisi guna memperkaya substansi Raperda yang dianggap strategis bagi pelestarian budaya lokal.
Ketua Pansus IV, Mulyadi, menyatakan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal karena naskah akademik baru saja diterima.
“Kami belum bisa membahas terlalu jauh karena dokumen akademik ini baru saja kami terima hari ini,” ujar Mulyadi.
Sebagai tindak lanjut, ia mengungkapkan DPRD Sumenep berencana mengundang tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang, yang menyusun naskah akademik tersebut.
Pertemuan itu direncanakan berlangsung awal bulan depan setelah agenda rapat paripurna DPRD selesai dilaksanakan.
Selain kalangan akademik, Mulyadi menegaskan bahwa para empu dan pengrajin keris juga akan dihadirkan dalam pembahasan Raperda.
Pelibatan mereka dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta kepentingan pelaku budaya tradisional.
“Kami akan mendengarkan pandangan para empu secara langsung, karena mereka yang memahami secara mendalam nilai, filosofi, dan praktik pembuatan keris,” katanya.
Meski belum menetapkan batas waktu penyelesaian Raperda ia menyampaikan bahwa pembahasan akan disesuaikan dengan urgensi serta perkembangan di lapangan.
Jika diperlukan, pihaknya siap mempercepat proses pembahasan agar Raperda tersebut bisa disahkan pada tahun ini.
“Kalau memang mendesak dan harus tuntas tahun 2025, tentu kami akan mempercepat ritme pembahasannya,” ujarnya.
Mulyadi menekankan komitmen DPRD untuk mendorong regulasi yang berpihak pada pelestarian budaya lokal sekaligus mendukung kesejahteraan para pengrajin.
“Semoga Raperda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tapi juga membawa manfaat nyata bagi para empu keris dan masyarakat luas,” pungkasnya.***