Komisi III DPRD Sumenep Panggil LPSE Dugaan Tender Tiga Proyek Bermasalah
NEWS DIMADURA, SUMENEP–Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memanggil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terkait dugaan adanya kecurangan dalam lelang tiga proyek senilai Rp3,3 miliar di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP).
Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (22/9/2025) berlangsung tanpa kehadiran DKUPP, meskipun instansi tersebut sebelumnya telah diundang.
Tiga proyek yang dipersoalkan masing-masing adalah pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Pasar Anom Baru Sumenep Rp802 juta, pembangunan jalan utama Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Rp936 juta serta pembangunan penunjang area parkir, musala, kamar mandi dan kantin di SIHT Rp1,6 miliar
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Muhri, menyampaikan bahwa rapat dengan LPSE dilakukan untuk mengurai persoalan teknis, termasuk mengkaji dokumen di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Kami akan menindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat bersama Dinas PUTR dalam waktu dekat, agar dugaan adanya kuncian lelang bisa lebih terang, sekaligus memastikan proses tender ke depan lebih transparan,” ujarnya.
Muhri menambahkan, pihaknya turut mengundang DKUPP sebagai pelaksana program, tetapi dinas terkait tidak hadir.
“Kami kecewa, karena tiga proyek ini adalah kegiatan DKUPP. Kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III sempat meminta agar ketiga proyek tersebut dibatalkan karena diduga diarahkan untuk kontraktor tertentu. Namun, menurut Muhri, LPSE telah menjelaskan regulasi terkait mekanisme pembatalan.
“Kami tetap akan mengawal secara ketat agar tidak ada penyimpangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala LPSE Sumenep, Yoga Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme lelang, meski tanpa kehadiran DKUPP penjelasan yang diberikan belum bisa menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa prosedur tender di LPSE telah berjalan sesuai aturan.
“Persyaratan penawaran ditentukan langsung oleh Pokja. Kalau ada dugaan penguncian untuk pihak tertentu, kami tidak tahu. Yang jelas, proses yang kami jalankan sudah sesuai dengan regulasi,” kata Yoga.
Ia menambahkan, LPSE berkomitmen menjaga transparansi dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam setiap proses pelelangan.
“Setiap ada tahapan lelang, kami selalu melibatkan APH untuk memberi masukan terkait potensi pelanggaran, demi mewujudkan keadilan dalam pengadaan di Sumenep,” ujar Yoga.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




