Pemkab Sampang Perketat Keberangkatan PMI, Tekan Lonjakan Pekerja Ilegal ke Luar Negeri
SAMPANG, dimadura.id – Pemerintah Kabupaten Sampang memperketat proses keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mencegah praktik perekrutan ilegal yang kian marak terjadi.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat sebanyak 56 pekerja migran ilegal asal Sampang dideportasi dari Malaysia hanya dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, menegaskan bahwa pengawasan saat ini dilakukan lebih ketat hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, pemerintah daerah juga menggandeng perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan.
“Pencegahan di desa menjadi strategi awal agar warga tidak mudah terjerumus dalam tawaran kerja ilegal dan tetap mengikuti prosedur resmi,” ujar Uriantono, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil evaluasi, sebagian besar pekerja migran ilegal berasal dari Kecamatan Sokobanah dan Banyuates, sehingga dua wilayah ini kini menjadi prioritas utama dalam sosialisasi dan pembinaan masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat menekan angka keberangkatan PMI ilegal sekaligus meminimalkan risiko hukum yang kerap menimpa mereka di luar negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Uriantono menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pembinaan langsung di desa terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kerja ilegal di luar negeri.
“Dengan pengawasan yang konsisten, kami optimistis jumlah PMI ilegal dapat ditekan, dan calon pekerja migran dapat berangkat secara aman serta terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.***
Penulis: Zainullah
Editor: Redaksi
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






