dimadura
Beranda Tomang Sumenep Pemkab Sumenep Terapkan WFH, Anggota Komisi I DPRD Dorong ASN Melek Teknologi

Pemkab Sumenep Terapkan WFH, Anggota Komisi I DPRD Dorong ASN Melek Teknologi

Foto: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar. (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) mendapat tanggapan dari DPRD setempat.

‎Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

‎Dalam aturan itu, WFH diberlakukan setiap hari Jumat, sementara hari Rabu ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-bahan bakar minyak.

‎Meski demikian, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo tetap mewajibkan sejumlah ASN untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengambilan keputusan.

‎Beberapa pejabat yang wajib WFO di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, inspektur, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat dan lurah.

‎Selain itu, unit layanan esensial seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga fasilitas kesehatan seperti rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas juga tetap beroperasi secara langsung.

‎Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya yang memiliki jarak tempat tinggal ke kantor sekitar lima kilometer.

‎Bupati Fauzi menyatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

‎“Kami mengharapkan seluruh ASN bisa menyesuaikan diri, agar kebijakan penghematan BBM ini tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik,” terang dia, Selasa (7/4/2026).

‎Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu efektivitas kerja aparatur sipil negara (ASN), selama pelaksanaannya tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik.

‎Menurut Hairul, penerapan sistem kerja tersebut justru menuntut kesiapan ASN, terutama dalam penguasaan teknologi.

‎Ia menegaskan bahwa kemampuan dasar dalam mengoperasikan perangkat digital menjadi hal yang wajib dimiliki oleh ASN, khususnya kepala dinas.

‎“Eselon II dan III harus melek teknologi. Ketika dibutuhkan, mereka harus bisa mengambil keputusan secara mandiri, termasuk mengoperasikan perangkat kerja seperti komputer dan aplikasi pendukung, seperti Excel dan Microsoft Word dll,” tegas Hairul saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/26).

‎Ia menambahkan, kepala dinas (kadis) tetap harus mampu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat meskipun sebagian staf bekerja secara daring atau tidak berada di kantor.

‎Dalam kondisi tersebut, pengambilan keputusan tidak boleh terhambat demi kepentingan pelayanan masyarakat.

‎“Terutama kepala dinas (kadis) harus melek teknologi. Bagaimana caranya kalau staf tidak masuk, dia tetap bisa mengambil keputusan. Jadi, kemampuan teknologi itu menjadi penting,” katanya.

‎Selain itu, Hairul juga menekankan pentingnya penerapan sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.

‎Ia berharap penempatan pejabat benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kapasitas yang dimiliki.

‎“Sistem meritokrasi harus benar-benar dijalankan. Siapa yang kompeten dan memiliki kapasitas, itulah yang harus ditempatkan pada jabatan tersebut,” tuturnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan