DPRD dan Wakil Bupati Sumenep Tandatangani Rancangan Perubahan APBD 2025
NEWS SUMENEP, DIMADURA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Wakil Bupati KH. Imam Hasyim secara resmi menandatangani dokumen Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (14/7/2025), menandai berakhirnya proses pembahasan yang berjalan lancar dan kondusif.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, serta dihadiri oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, seluruh jajaran Eksekutif, rekan-rekan wartawan, tokoh masyarakat, dan perwakilan Ormas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumenep mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah menuntaskan pembahasan rancangan tersebut.
Ia menilai, berbagai masukan yang diberikan menjadi bekal penting dalam penyempurnaan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD tahun berjalan serta perencanaan APBD tahun berikutnya.
“Setiap saran yang disampaikan sangat berharga sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan anggaran yang lebih optimal ke depan,” ujarnya
Selanjutnya, rancangan yang telah disepakati tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi, paling lambat dalam tiga hari kerja sejak penandatanganan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Secara garis besar, kata dia, struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD, pendapatan daerah tetap berada pada angka Rp2.444.877.909.383,02. Sementara itu, belanja daerah juga tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp2.704.669.769.315,95.
Dengan demikian, Menurut Wakil Bupati, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp259.791.859.932,93 yang mencerminkan defisit anggaran.
Untuk menutup defisit tersebut, dirancang pembiayaan daerah melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp259.791.859.932,93, sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.
Kondisi ini menghasilkan surplus pembiayaan dalam jumlah yang sama, sehingga defisit anggaran tertutup secara seimbang.
“Dengan posisi pembiayaan tersebut, APBD Perubahan 2025 tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah,” jelas Wakil Bupati.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, Muhammad Mirza Khomaini Hamid, memulai laporannya dengan mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menghadirkan TAPD dalam pembahasan bersama yang berlangsung dari 11 hingga 13 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa APBD Perubahan merupakan modifikasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan sebelumnya.
”Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan atau realisasi yang terjadi di tengah tahun anggaran, seperti perubahan pendapatan, belanja, atau pembiayaan daerah,” ujarnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow


