Polemik Pilkada Tidak Langsung Masih Berlanjut, Aliansi BEM Sumenep Kepung Gedung DPRD
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung terus mengemuka.
Publik menilai gagasan tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menyuarakan penolakan itu melalui aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumenep, Selasa (20/1/2026).
Dalam aksinya, mahasiswa menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan amanat reformasi yang harus dijaga.
Demo ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung yang dinilai mencederai prinsip demokrasi.
Sepanjang aksi, mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang membuka peluang Pilkada dilakukan melalui mekanisme tidak langsung.
Koordinator Lapangan Aliansi BEM Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, mengatakan bahwa wacana Pilkada tidak langsung berpotensi menghilangkan hak politik rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
“Masalah dalam Pilkada langsung seperti praktik politik uang seharusnya diperbaiki melalui penguatan sistem dan penegakan hukum, bukan justru mengganti mekanisme pemilihannya menjadi tidak langsung,” kata Hidayatullah dalam orasinya. Selasa, (20/1/26).
Ia menilai, Pilkada tidak langsung justru membuka ruang lebih besar bagi praktik politik transaksional, patronase, serta memperkuat oligarki lokal.
Dampaknya, krisis representasi publik akan semakin dalam dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik menurun.
Aliansi BEM Sumenep juga merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berlaku bagi penyelenggaraan Pilkada.
Di tempat yang sama, Orator aksi lain, Zainuddin, juga menyampaikan bahwa berdasarkan data survei, sebanyak 85,1 persen masyarakat masih menghendaki Pilkada dilakukan secara langsung, sementara hanya 11,6 persen yang menyetujui mekanisme tidak langsung.
“Data ini menjadi bukti kuat bahwa rakyat tidak menginginkan Pilkada tidak langsung. Elite politik harus mempertimbangkan aspirasi publik, bukan memaksakan kehendak,” kata Zainuddin.
Ia juga menilai wacana tersebut tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang matang.
Menurut Zainuddin, kebijakan strategis terkait demokrasi seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, termasuk kalangan mahasiswa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan sikap menolak wacana Pilkada tidak langsung.
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, PDI Perjuangan konsisten mendukung Pilkada langsung.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumenep menolak dengan tegas pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena tidak sesuai dengan amanat demokrasi,” kata Zainal.
Berbeda sikap disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumenep, Abd Kholik.
Ia menyatakan akan mengikuti keputusan pimpinan pusat apabila wacana tersebut disahkan menjadi undang-undang, namun tetap membuka ruang untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa.
“Sebagai kader partai, saya patuh pada konstitusi dan keputusan pusat. Namun saya juga berdiri bersama rakyat untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa,”ucapnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi BEM Sumenep mendesak pimpinan dan anggota DPRD Sumenep untuk menyatakan sikap resmi menolak Pilkada tidak langsung.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi :
1. Menolak secara tegas wacana Pilkada tidak langsung dalam bentuk apa pun.
2. Mendesak DPRD Kabupaten Sumenep untuk berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit politik.
3. Menuntut DPRD Sumenep menyatakan sikap resmi mendukung Pilkada langsung sebagai wujud demokrasi substantif.
4. Mendorong perbaikan kualitas Pilkada melalui regulasi yang adil, transparan, dan partisipatif, bukan dengan mengenghapus hak pilih rakyat.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




