NGANJUK, DIMADURA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membenarkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejari Nganjuk, Senin (6/7/2026).
"Iya, betul," kata Koko saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah pemeriksaan terhadap Nur Solekan berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Meski membenarkan adanya pemeriksaan, Koko belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan saksi dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Sebelumnya, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi berpelat nomor AD 1574 TE.
Setelah turun dari kendaraan, ia langsung menuju ruang tunggu untuk mengikuti agenda pemeriksaan.
Saat hendak memasuki gedung Kejari, Nur Solekan sempat dicegat awak media yang meminta penjelasan terkait kedatangannya. Namun, ia tidak memberikan pernyataan dan hanya membalas pertanyaan wartawan dengan senyuman.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap Nur Solekan masih berlangsung.
Kejari Nganjuk juga belum menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan penyidikan maupun substansi dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut yang tengah ditangani. ***

