NEWS DIMADURA,Bangkalan – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polres Bangkalan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam aksi ini, Mereka mendesak keadilan bagi Een Jumiati (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura asal Tulungagung yang menjadi korban pembunuhan sadis disertai pembakaran, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Tragedi yang sempat viral di media sosial itu memicu gelombang protes setelah Polres Bangkalan menetapkan pasal terhadap tersangka Maulidi (21), warga Lantek Timur, Galis, Bangkalan, yang dinilai para aktivis kurang tepat dan tidak setimpal dengan beratnya kejahatan.
Muhammad As’ad, koordinator aksi, menyampaikan menuntut agar tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bukti sajam yang dibawa tersangka cukup menunjukkan adanya perencanaan dalam aksi kejahatan ini. Pasal 340 harus diterapkan untuk memberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya di sela orasi.
Selain itu, Muhammad juga mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan, serta menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sementra itu, Ketua Kopri PC PMII Bangkalan, Mufidatul Ulum, menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diterima dalam bentuk apa pun.
“Pembunuhan dan pembakaran terhadap saudari Een adalah tindakan keji yang mencerminkan krisis moral. Pelaku layak mendapat hukuman maksimal, bahkan hukuman mati,” ujarnya tegas.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap aksi ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan,” tambahannya.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa.
Ia memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Hasil penyidikan mendalam menetapkan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kami akan terus bekerja secara transparan dan meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga proses pengadilan,” ujar AKBP Febri saat menemui peserta aksi.***