Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Capai 61,4 Persen
SAMPANG, dimadura.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang mencatat realisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum hingga Oktober 2025 mencapai 61,4 persen dari total target sebesar Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, retribusi parkir non berlangganan terealisasi sebesar Rp240,8 juta dari target Rp300 juta atau 80,3 persen.
Sementara itu, parkir berlangganan yang juga termasuk parkir di tepi jalan umum telah mencapai Rp1,9 miliar dari target Rp3,2 miliar atau sekitar 59,6 persen.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, menyampaikan bahwa sistem setoran untuk parkir berlangganan dilakukan langsung melalui Bank Jatim yang ada di Samsat Sampang.
“Untuk parkir berlangganan yang berada di tepi jalan umum, setoran dilakukan langsung melalui bank yang ada di Samsat, yaitu Bank Jatim. Karena sudah ada petugas kami disana,” ujar Hery Budiyanto, Minggu (19/10/2025).
Kata Hery, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan dan pembenahan terhadap titik-titik parkir agar potensi penerimaan dapat lebih maksimal. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir juga menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian PAD.
Dengan capaian lebih dari separuh target menjelang akhir tahun, Dishub Sampang yakin sektor perparkiran masih menjadi salah satu andalan dalam mendukung pendapatan daerah.
“Kami optimis retribusi parkir di tepi jalan umum dapat memenuhi target PAD tahun ini,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





