SAMPANG, DIMADURA — Komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang saat Rapat Paripurna, Rabu (24/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sampang H. Rudi Kurniawan dan dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.
Isi rapat meliputi pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Sampang,
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ahmad Mahfudz menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Sampang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang kedelapan secara berturut-turut bagi daerah berjuluk Kota Bahari ini.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola keuangan yang semakin baik dari tahun ke tahun.
"Capaian opini WTP ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wabup Sampang.
Berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,07 triliun terealisasi sebesar Rp2,03 triliun atau mencapai 98,51 persen.
Sementara belanja dan transfer daerah yang dianggarkan Rp2,14 triliun terealisasi lebih dari Rp2 triliun atau sebesar 93,08 persen.
Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp116,98 miliar.

