SampangTomang

Satpol PP Sampang Keluarkan Peringatan Terakhir untuk PKL: Tertib atau Ditertibkan

Avatar Of Dimadura
498
×

Satpol PP Sampang Keluarkan Peringatan Terakhir untuk PKL: Tertib atau Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (Dok. Dimadura.id)
Gambar ilustrasi Pedagang kaki lima (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten Sampang resmi mengeluarkan surat peringatan penting kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan masyarakat, terkait penataan ketertiban umum di kawasan kota.

Surat bernomor 500.3.10/219/434.210/2025 itu dikeluarkan pada 9 April 2025, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam surat tersebut, Satpol PP mengimbau PKL untuk tidak merusak trotoar, mematuhi jam operasional, serta membawa pulang semua perlengkapan dagang setelah berjualan.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa ini adalah peringatan terakhir. Bila imbauan ini tidak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan secara tegas dan tanpa batas waktu.

Kepala Satpol PP dan Linmas Kabupaten Sampang,Suryanto, menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak.

“Kami tidak anti-pedagang. Namun kota ini harus tertib. Kami sudah berikan ruang dan waktu, sekarang saatnya aturan ditegakkan. Jangan sampai fasilitas umum jadi korban demi kepentingan pribadi,” ujar Suryanto dalam surat edaran yang diterbitkan, Senin (9/4/2025).

Ia menambahkan bahwa petugas akan terus memantau lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas.

“Kami harap para PKL memahami bahwa ini demi kebaikan bersama. Ketertiban kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi seluruh warga,” pungkasnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjadikan Kota Sampang lebih nyaman, bersih, dan tertata, tanpa mengabaikan hak para pelaku usaha kecil.***