dimadura
Beranda Tomang Sampang Sudah Gratis, Ribuan Kendaraan di Sampang Tetap Ogah Uji Kir!

Sudah Gratis, Ribuan Kendaraan di Sampang Tetap Ogah Uji Kir!

Pegawai Dishub Sampang saat melakukan uji kir salah satu kendaraan roda empat (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Meski biaya uji kir kini digratiskan oleh pemerintah, ribuan pemilik kendaraan angkutan barang dan umum di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tampaknya masih belum tergerak untuk memanfaatkannya.

Padahal, uji kir sangat penting untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan mencegah potensi kecelakaan akibat kerusakan teknis.

Pengujian ini mencakup aspek vital seperti sistem pengereman, kemudi, dimensi kendaraan, kondisi ban, emisi gas buang, kaca, speedometer, hingga nomor rangka kendaraan.

Namun fakta berkata lain. Berdasarkan data dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, dari 4.437 kendaraan yang wajib uji kir pada 2024, hanya 2.811 unit yang telah menjalani dan lulus pengujian. Artinya, 1.626 unit kendaraan tak tersentuh proses pemeriksaan kelayakan.

“Dari jumlah tersebut, 1.049 unit merupakan kendaraan umum, 1.753 unit BK umum, dan hanya 9 unit kendaraan dinas,” ujar Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Mamik Susriniwati, Selasa (15/04/2025).

Lebih miris lagi, lanjut Mamik, pada triwulan pertama tahun ini hanya 495 unit kendaraan yang dinyatakan lulus uji kir. Itu pun mayoritas terdiri dari kendaraan BK umum (328 unit), disusul kendaraan umum (163 unit), dan kendaraan dinas hanya 4 unit.

Sesuai regulasi, uji kir wajib dilakukan setiap enam bulan untuk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk bus, angkutan barang, kereta tempelan, hingga kereta gandengan. Namun rendahnya tingkat partisipasi ini disinyalir akibat minimnya kesadaran masyarakat.

“Padahal kami sudah gencar sosialisasi. Tapi tampaknya masih banyak yang belum paham pentingnya uji kir untuk keselamatan dan kelayakan kendaraan,” tambah Mamik.

Sebagai informasi, penghapusan retribusi uji kir diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain uji kir, retribusi lainnya yang dihapus antara lain terminal, izin trayek, pemakaman, penyedotan kakus, kebakaran, hingga tera ulang.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan