SumenepTomang

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap 137 Poket Sabu Siap Edar di Talango ‎

Avatar Of Ari Si
755
×

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap 137 Poket Sabu Siap Edar di Talango ‎

Sebarkan artikel ini
Tersangka Inisial R (34), Dan Barang Bukti Berupa 137 Poket Narkotika Jenis Sabu Milik R (34), Pria Asal Kecamatan Talango. (Foto: Istimewa/Doc. Dimadura).
Tersangka inisial R (34), dan Barang bukti berupa 137 poket narkotika jenis sabu milik R (34), pria asal Kecamatan Talango. (Foto: Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/6/2025) sore.

‎Dalam operasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), petugas menangkap seorang pria berinisial R (34), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita total 137 poket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 21,79 gram.

‎Kapolres Sumenep melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anwar Subagyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang milik tersangka.

‎”Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penggerebekan. Di dalam gudang, petugas menemukan satu poket sabu beserta alat hisap,” ujar Anwar, Jumat (27/6/2025).

‎Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumahnya.

‎Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam yang berisi 136 poket sabu lainnya.

‎Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, lima plastik klip kosong, seperangkat alat isap sabu, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Sumenep.

‎Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

‎AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba.

‎Ia juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa memandang bulu.

‎“Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.***