NEWS DIMADURA, SUMENEP – STKIP PGRI Sumenep akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Doktor M, dosen yang diduga terlibat dalam kasus asusila. Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus.
Surat pemberhentian dengan nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep dan diterbitkan pada Kamis (27/03).
Langkah ini diambil setelah Komisi Disiplin (Komdis) kampus melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap M serta istri sahnya, F, Rabu (26/03).
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Komdis yang kemudian dibahas dalam rapat pimpinan kampus.
“Surat pemecatan itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep untuk proses lebih lanjut,”ungkap dia, Jumat (28/03).
Asmoni menjelaskan bahwa meskipun sanksi pemecatan telah diputuskan oleh satuan pendidikan, proses administrasi tetap memerlukan persetujuan dari PPLP PT PGRI Sumenep sebagai badan penyelenggara.
“Pengangkatan dan pemberhentian dosen merupakan kewenangan badan penyelenggara, tetapi tetap mempertimbangkan rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan tidak dapat diubah. Namun, karena bertepatan dengan libur Lebaran, administrasi pemecatan masih harus menunggu hari kerja aktif agar bisa diproses di PPLP PT PGRI Sumenep.
“Prinsipnya, satuan pendidikan sudah resmi memberhentikan Doktor M. Tinggal menunggu administrasi formal dari PPLP PT PGRI Sumenep,” tegasnya.
Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pemecatan benar-benar tuntas secara administratif.
Menurutnya, dugaan tindak asusila yang dilakukan M tergolong pelanggaran berat dan harus mendapatkan sanksi tegas.
“Kami mendesak agar PPLP PT PGRI Sumenep agar segera menandatangani persetujuan pemecatan ini,” tegas Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep.***