NEWS EDITORIAL, DIMADURA — Dalam waktu yang hampir bersamaan, penegakan hukum di Sumenep memperlihatkan dua wajah yang saling berseberangan. Di tingkat nasional, Polres Sumenep diganjar penghargaan tertinggi sebagai satuan terbaik penanganan tindak pidana korupsi.
Namun di tingkat lokal, keputusan institusi yang sama menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dengan alasan terlapor berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) justru menuai kritik keras dan memantik tanda tanya soal prosedur hukum yang dijalankan.
Situasi yang saling bertolak belakang itu mengemuka sejak diterbitkannya SP3 pada 23 Juli 2025 atas laporan Asip dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong.
Menurut kuasa hukum korban, advokat Marlaf Sucipto, keputusan tersebut dinilai tidak tepat, terlalu dini, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Peristiwa yang dilaporkan itu sendiri terjadi Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah resepsi pernikahan anak Sukilan. Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, datang tanpa undangan dan duduk di kursi penerima tamu.
Setelah meminta dan menyalakan rokok, ia diminta keluarga tuan rumah untuk bergeser ke kursi lain. Permintaan itu justru memicu kemarahan.
Sahwito disebut menggeram, memukul bahu kiri Pak Addus (ayah Sukilan) hingga memar, lalu mencekiknya. Situasi menjadi ricuh. Asip, yang merupakan keluarga tuan rumah, berusaha menenangkan keadaan.
Nahas menimpa Asip yang justru diserang hingga terpeleset, terjatuh, dan mengalami lecet di lengan serta betis saat berusaha menghindar. Upaya penyerangan itu baru berhenti setelah Musahwan, keluarga tuan rumah lainnya, datang menenangkan Sahwito.
Sehari setelah kejadian, pihak Sahwito melalui istrinya melapor ke polisi. Asip juga melaporkan dirinya sebagai korban. Namun perkara yang dilaporkan Asip berujung SP3 dengan alasan Sahwito dinyatakan ODGJ.
“Menurut hemat saya, keputusan SP3 dengan alasan terlapor mengalami gangguan jiwa itu tidak tepat. Yang berwenang menyimpulkan seseorang gila atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi,†tegas Marlaf, Senin (8/12), diwawancara seusai sidang lanjutan yang menjerat Asip dkk di PN Sumenep.