Ia menekankan bahwa Pasal 44 KUHP ayat 1 – 3 secara jelas mengatur mekanisme penilaian kejiwaan pelaku tindak pidana. Menurutnya, status gangguan jiwa harus diuji dan diputuskan melalui persidangan, bukan disimpulkan sepihak di tahap penyidikan.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana namun mengalami gangguan jiwa, maka pengadilanlah yang menentukan bentuk pertanggung-jawabannya. Sebaliknya, bila tidak terbukti gila, maka pelaku tetap harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya layaknya orang normal,” urai Marlaf Sucipto.

Ia menegaskan, bahwa kesimpulan polisi menghentikan perkara hanya berdasarkan klaim ODGJ itu bertentangan dengan hukum. "Majelis hakim yang punya wewenang, bukan kepolisian,” katanya.

Marlaf mengaku telah melayangkan surat keberatan resmi tertanggal 20 Oktober 2025 kepada Polres Sumenep. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan.

“Sampai sekarang tidak ada balasan. Saya memohon Polres Sumenep menindaklanjuti keberatan ini dan membuka kembali penyidikan. Landasan keberatan saya jelas, sesuai Perkap tentang penyidikan,” ungkap Marlaf.

Di tengah polemik tersebut, Polres Sumenep justru mencatat prestasi di level nasional. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang digelar di Bangsal Utama Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, institusi ini menerima penghargaan sebagai peringkat pertama nasional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penghargaan itu diberikan dalam forum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadiri berbagai unsur penegak hukum dari seluruh Indonesia.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran.

“Penghargaan ini adalah bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami akan terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap proses penyidikan,” tulisnya melalui Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (9/12).

Wartawan senior asal Kepulauan Sumenep, Hambali, menilai dua realitas antara penghargaan nasional dan polemik SP3 yang kini berdiri berdampingan ini menunjukkan kondisi yang paradoks.