"Di satu sisi, Polres Sumenep dipuji sebagai simbol integritas dan profesionalisme dalam penanganan korupsi. Di sisi lain, keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dengan alasan ODGJ masih menyisakan pertanyaan tentang konsistensi prosedur dan penghormatan terhadap hukum acara pidana," jelasnya kepada media ini, Minggu (13/12).
Paradoks itu, lanjut dia, seperti menempatkan publik pada ruang tafsir yang tak sederhana, antara apresiasi atas capaian institusi dan kegelisahan atas praktik penegakan hukum di tingkat akar rumput.
"Sampai ada kejelasan lanjutan atas keberatan yang diajukan, ambiguitas itu akan terus melekat, membentuk persepsi ganda terhadap wajah penegakan hukum di Sumenep," pungkasnya. ***