NEWS, DIMADURA – Bambang Eko Budi Prakoso, yang pernah terseret isu penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat memimpin Bank Jatim Cabang Bondowoso, kini kembali harus menghadapi pusaran kasus yang lebih besar setelah menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Sumenep mulai mengungkap fakta baru terkait dugaan fraud di lingkungan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Perkembangan terakhir menunjukkan adanya indikasi persekongkolan antara karyawan internal dan pihak eksternal melalui manipulasi fitur mesin Electronic Data Capture (EDC).
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Iptu Hariyanto menjelaskan bahwa fraud yang mencapai puluhan miliar rupiah itu diduga melibatkan dua pihak, yakni karyawan pemasaran Bank Jatim, Maya Puspitasari, serta mitra eksternal Mohammad Fajar Satria, owner Bang Alief.
“Awalnya, Fajar mengajukan permohonan mesin EDC secara lisan kepada oknum karyawan Bank Jatim bernama Maya, saat itu masih eranya Pak Sigit (Sigit Triatmoko, red) ya,†ungkap Hariyanto kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Keterangan itu berlanjut dengan uraian bahwa pengajuan mesin EDC tersebut berbarengan dengan realisasi program E-Retribusi Pasar (Erpas) di Kabupaten Sumenep yang membutuhkan tiga unit.
Dalam prosesnya, permintaan EDC untuk usaha Bang Alief ikut dimasukkan dan ditandatangani langsung oleh Maya, sebab pimpinan cabang pada saat itu sedang cuti.
Alur dugaan penipuan semakin jelas karena mesin EDC yang semula hanya berfitur pembayaran toko kemudian oleh Maya diajukan perubahan menjadi menu setor-tarik.
Fitur ini biasanya digunakan teller bank dan memungkinkan transaksi memakai saldo kas Bank Jatim, bukan rekening nasabah. Permohonan perubahan tersebut bahkan dikirim langsung ke Bank Jatim Pusat dengan dalih “kebijakan kantor cabangâ€.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, menyatakan dirinya tidak memiliki otoritas untuk memberikan pernyataan.

