SUMENEP, DIMADURA – Penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan BRI Cabang Sumenep menuai sorotan. Kuasa hukum salah satu korban, Bayu Eka Prasetya, mempertanyakan mengapa fokus persoalan seolah hanya tertuju pada mantan teller yang kini telah menjalani proses hukum, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses kredit tersebut belum tersentuh.
Menurut Bayu, muncul kesan bahwa eks teller NA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara yang kini menjadi perhatian publik. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah tahapan dan pihak lain yang semestinya ikut menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh.
"Korbannya sudah banyak. Sementara yang dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu saat memberikan keterangan, Rabu (17/6/2026) malam.
Ia mengaku heran dengan alasan yang pernah muncul bahwa tindakan teller dilakukan karena mengejar target pekerjaan. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara mendalam karena proses kredit tidak hanya melibatkan satu pihak.
"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller kejar target? Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.
Bayu juga menyinggung pertemuan antara Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumayanti, dengan korban. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, yang lebih banyak disampaikan adalah penegasan bahwa pimpinan tidak menerima uang hasil pinjaman yang diduga bermasalah itu.
Namun demikian, Bayu menilai pembahasan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak lain justru belum mendapatkan perhatian yang sama.
"Yang disampaikan hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun. Sementara persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak dibahas secara serius," katanya.
Lebih jauh, Bayu mempertanyakan tidak adanya tindakan BRI terhadap Account Officer (AO) bernama Ridwan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan kredit menggunakan dokumen pensiun milik korban.
Menurutnya, aspek tersebut penting untuk diusut agar penanganan perkara tidak terkesan berhenti pada satu orang saja.
Ia menegaskan bahwa jika kasus serupa hanya terjadi satu kali, kemungkinan masih dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian. Namun apabila ditemukan lebih dari satu korban dengan pola yang sama, maka diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung.
"Kalau hanya sekali mungkin bisa disebut ceroboh atau kurang hati-hati. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh," heran Bayu.
Lanjut Bayu mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, masih terdapat korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kredit fiktif di BRI Sumenep.
Terkait hal ini, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menjelaskan, bahwa dalam struktur kewenangan BRI, terdapat batasan nominal kredit yang menentukan siapa pejabat yang berhak mengambil keputusan.
"Jadi putusan kredit di BRI itu nggak seperti itu. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga nggak harus tanda tangan Pinca. Jadi sekelas level manajer dan asisten manajer itu udah punya kewenangan memutus juga," jelas Rully kepada media ini, Sabtu (13/6) malam lalu.
Ia mencontohkan, kredit hingga Rp200 juta dapat diputus oleh kepala unit. Namun untuk periode sekitar 10 tahun lalu, kewenangan kepala unit disebut maksimal sekitar Rp100 juta, sedangkan kredit di atasnya menjadi kewenangan manajer hingga Rp200 juta.
"Di atas 200 juta, sampai dengan kalau di BRI Unit kan maksimal 500, itu putusan pimpin cabang," ujarnya.
Menurut Rully, tidak semua kredit yang disalurkan BRI diputuskan oleh Pemimpin Cabang karena telah terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit yang berlaku di internal perusahaan.
"Nah kalau di tingkat cabang, kredit cabang, itu ada piring-piringnya juga, makanya Pinca itu gak mutus semua kredit yang dikeluarkan BRI. Nggak semua diputus Pinca, enggak. Pasti ada di situ, delegasi kewenangan pemutus, namanya PGWK di situ," katanya.
Terkait kredit BRIGUNA yang kini menjadi sorotan, Rully menegaskan kewenangan pemutus kredit saat itu berada pada pejabat yang memiliki otoritas sesuai batas kewenangannya.
"Setiap pimpinan unit kerja itu punya kewenangan memutus kredit, dan itu menjadi tanggung jawab pemutus kreditnya. Ketika ada bermasalah, dalam hal ini memang yang BRIGUNA itu, itu memang jadi kewenangannya Bu Desi, 100 persen kewenangannya Bu Desi. Itu masih di dalam rentang kewenangannya," tutur Rully.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kewenangan Pemimpin Cabang berada pada kredit dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar. "Jadi kalau ada putusan kredit di bawah 500 juta, Pinca itu nggak mutus," tegasnya.
Rully menegaskan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020 (Hajar Sasongko), yang pertama kali menangani kasus ini, tidak bisa dilibatkan.
Menurutnya, mekanisme pemutusan kredit tidak selalu berada di tangan Pemimpin Cabang. Dalam sistem BRI, kata dia, terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit berdasarkan nominal pinjaman dan jabatan pejabat yang berwenang.
"Pak Hajar Sasongko itu memang Pemimpin Cabang pada saat itu. Tapi, terkait keputusan kredit tersebut adalah keputusannya Bu Desi. Manajer itu kan juga punya kewenangan untuk memutus kredit," pungkasnya tegas.
***

