SUMENEP, DIMADURA Novia Arvianti, teller BRI yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggunaan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid sebagai jaminan pinjaman senilai Rp182 juta, mengisyaratkan adanya proses hukum lanjutan yang melibatkan pihak lain.

Pernyataan itu disampaikan Novia usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026).

Saat ditemui wartawan setelah persidangan, Novia memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan yang baru saja diterimanya. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas," ujar Novia singkat.

Namun demikian, Novia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai adanya laporan hukum yang menyeret dua nama lain, yakni Ridwan dan Desy.

"Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, ya itu Bapak Ridwan dan Ibu Desy," katanya.

Yang menarik, Novia mengaku telah diberi tahu bahwa dirinya kemungkinan akan diminta memberikan keterangan sebagai saksi apabila perkara yang menyeret kedua nama tersebut berlanjut ke persidangan.

"Tadi saya dikasih tahu di sana, setelah putusan, bahwa nanti saya diminta jadi saksi di sidang mereka," ujarnya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci peran kedua nama tersebut dalam perkara yang menjeratnya, pernyataan Novia memperkuat indikasi bahwa proses hukum terkait kasus SK pensiun Abd Hamid belum sepenuhnya berakhir.

Sebelumnya, kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, menyatakan pihaknya telah mendorong pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik kliennya.

Menurut Bayu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut tidak hanya dilakukan oleh Novia yang kini telah berstatus terpidana.

"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan dan itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang perlu didalami melalui pengembangan perkara," ujarnya usai sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Novia juga mengungkapkan alasan yang menurutnya melatarbelakangi penggunaan dana pinjaman tersebut. Ia mengaku uang hasil pinjaman itu digunakan untuk membantu kerabatnya.

"Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," katanya.

Kasus yang menyeret Novia bermula dari penggunaan SK Pensiun milik Abd Hamid sebagai jaminan kredit senilai Rp182 juta dengan tenor pelunasan selama 14 tahun. Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah pidana hingga berujung pada putusan bersalah terhadap Novia Arvianti.

Kini, setelah vonis dijatuhkan, perhatian publik mulai tertuju pada kemungkinan munculnya babak baru dalam perkara tersebut. Pernyataan Novia mengenai rencana dirinya menjadi saksi di sidang Ridwan dan Desy memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus yang selama ini menjadi sorotan masyarakat Sumenep.Berita ini menempatkan Novia sebagai tokoh utama, dengan fokus pada pengakuannya usai vonis, alasan penggunaan dana pinjaman, dan pernyataannya bahwa ia akan menjadi saksi dalam sidang yang diduga melibatkan Ridwan dan Desy.