SUMENEP, DIMADURAPutusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Novia Arvianti dalam perkara pinjaman menggunakan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid dinilai menjadi momentum bagi korban untuk menuntut pemulihan hak-haknya.

Kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, menegaskan bahwa setelah adanya putusan pidana yang menyatakan terdakwa bersalah, pihak perbankan semestinya segera mengambil langkah untuk mengembalikan hak korban yang selama ini terdampak akibat kredit senilai Rp182 juta tersebut.

Kasus itu diketahui membuat SK pensiun milik Abd Hamid digunakan sebagai jaminan pinjaman dengan jangka waktu pelunasan selama 14 tahun. Jika pemotongan gaji terus berlangsung, pinjaman tersebut diperkirakan baru akan lunas pada tahun 2032.

"Seharusnya BRI harus mengembalikan hak korban karena putusannya sudah pidana dan terdakwa telah dinyatakan bersalah," kata Bayu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bayu, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut dengan mendatangi kantor BRI guna membahas langkah penyelesaian yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak kliennya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak BRI melalui sekretaris perusahaan telah menyampaikan bahwa pimpinan cabang masih menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil sikap terhadap persoalan yang dialami Abd Hamid.

"Karena sudah jelas sekretaris BRI mengatakan pimpinan cabang BRI menunggu hasil putusan. Sekarang putusan sudah ada, tentu kami akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.

Meski demikian, Bayu mengakui majelis hakim memberikan arahan agar persoalan pengembalian hak korban dapat ditempuh melalui jalur perdata apabila tidak ditemukan penyelesaian dari pihak terkait.

"Cuma arahannya dari majelis terkait persoalan itu mungkin bisa dari tim kuasa hukum melakukan gugatan," katanya.

Karena itu, tim kuasa hukum bersama keluarga korban kini mulai menyiapkan berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata guna memperoleh kepastian hukum terkait pemulihan kerugian yang dialami Abd Hamid.