Selain memperjuangkan pengembalian hak korban, pihak kuasa hukum juga masih mendorong pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pencairan kredit tersebut.
Bayu berpendapat, putusan hakim yang menyatakan Novia Arvianti bersalah menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses penggunaan SK pensiun milik kliennya.
"Kami akan terus mengupayakan agar hak korban dipulihkan dan perkara ini dikembangkan. Karena sekarang sudah ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," tegasnya.
Sementara itu, Novia Arvianti memilih tidak banyak memberikan komentar terkait tuntutan pengembalian hak korban. Usai sidang, ia hanya menyampaikan bahwa dana pinjaman tersebut sebelumnya digunakan untuk membantu kerabatnya yang kini telah meninggal dunia.
"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas. Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," ujarnya singkat.
Dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan, perhatian keluarga Abd Hamid kini tidak lagi semata-mata pada hukuman terhadap pelaku, melainkan pada upaya memperoleh kembali hak-hak yang mereka nilai hilang akibat penggunaan SK pensiun tersebut.Berita ini menonjolkan isu pemulihan hak korban, pengembalian SK pensiun, potensi gugatan perdata terhadap BRI, serta tuntutan tanggung jawab pasca vonis pidana. ***
