SUMENEP, DIMADURA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Novia Arvianti dalam perkara pinjaman menggunakan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid dinilai menjadi momentum bagi korban untuk menuntut pemulihan hak-haknya.
Kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, menegaskan bahwa setelah adanya putusan pidana yang menyatakan terdakwa bersalah, pihak perbankan semestinya segera mengambil langkah untuk mengembalikan hak korban yang selama ini terdampak akibat kredit senilai Rp182 juta tersebut.
Kasus itu diketahui membuat SK pensiun milik Abd Hamid digunakan sebagai jaminan pinjaman dengan jangka waktu pelunasan selama 14 tahun. Jika pemotongan gaji terus berlangsung, pinjaman tersebut diperkirakan baru akan lunas pada tahun 2032.
"Seharusnya BRI harus mengembalikan hak korban karena putusannya sudah pidana dan terdakwa telah dinyatakan bersalah," kata Bayu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (18/6/2026).
Menurut Bayu, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut dengan mendatangi kantor BRI guna membahas langkah penyelesaian yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak kliennya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak BRI melalui sekretaris perusahaan telah menyampaikan bahwa pimpinan cabang masih menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil sikap terhadap persoalan yang dialami Abd Hamid.
"Karena sudah jelas sekretaris BRI mengatakan pimpinan cabang BRI menunggu hasil putusan. Sekarang putusan sudah ada, tentu kami akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.
Meski demikian, Bayu mengakui majelis hakim memberikan arahan agar persoalan pengembalian hak korban dapat ditempuh melalui jalur perdata apabila tidak ditemukan penyelesaian dari pihak terkait.
"Cuma arahannya dari majelis terkait persoalan itu mungkin bisa dari tim kuasa hukum melakukan gugatan," katanya.
Karena itu, tim kuasa hukum bersama keluarga korban kini mulai menyiapkan berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata guna memperoleh kepastian hukum terkait pemulihan kerugian yang dialami Abd Hamid.
Selain memperjuangkan pengembalian hak korban, pihak kuasa hukum juga masih mendorong pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pencairan kredit tersebut.
Bayu berpendapat, putusan hakim yang menyatakan Novia Arvianti bersalah menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses penggunaan SK pensiun milik kliennya.
"Kami akan terus mengupayakan agar hak korban dipulihkan dan perkara ini dikembangkan. Karena sekarang sudah ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," tegasnya.
Sementara itu, Novia Arvianti memilih tidak banyak memberikan komentar terkait tuntutan pengembalian hak korban. Usai sidang, ia hanya menyampaikan bahwa dana pinjaman tersebut sebelumnya digunakan untuk membantu kerabatnya yang kini telah meninggal dunia.
"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas. Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," ujarnya singkat.
Dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan, perhatian keluarga Abd Hamid kini tidak lagi semata-mata pada hukuman terhadap pelaku, melainkan pada upaya memperoleh kembali hak-hak yang mereka nilai hilang akibat penggunaan SK pensiun tersebut.Berita ini menonjolkan isu pemulihan hak korban, pengembalian SK pensiun, potensi gugatan perdata terhadap BRI, serta tuntutan tanggung jawab pasca vonis pidana. ***

