SUMENEP, DIMADURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Novia Arvianti, mantan teller BRI yang menjadi terdakwa dalam perkara pinjaman menggunakan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid senilai Rp182 juta.
Kasus tersebut menyeret nama Abd Hamid sebagai korban karena SK pensiunnya diduga digunakan untuk pengajuan kredit dengan tenor pelunasan selama 14 tahun. Jika pemotongan gaji terus berjalan, pinjaman tersebut diperkirakan baru akan lunas pada 2032.
Kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, keluarga korban cukup puas meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
"Kami dari pihak keluarga korban lumayan puas atas vonis tersebut karena tuntutan dari JPU empat tahun, sedangkan putusan hakim 3 tahun 6 bulan," ujar Bayu usai sidang.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa perkara tersebut belum selesai. Tim kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan berencana menindaklanjuti persoalan SK pensiun serta menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan gugatan perdata.
Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang sempat disampaikan dalam persidangan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Bayu, penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi bagian dari unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Persoalan penyalahgunaan kewenangan itu menurut kami perlu menjadi perhatian karena ada aturan yang mengatur hal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana," katanya.
Lebih jauh, Bayu menduga peristiwa yang menimpa kliennya tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit tersebut.
"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Selain terdakwa yang kini sudah divonis, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan AO dan juga bisa dikaitkan dengan pimpinan Briguna," paparnya tegas.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pengembangan perkara sudah kami upayakan ke kepolisian. Kami berharap penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," tegasnya.
Bayu menambahkan, setelah putusan pidana dijatuhkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan BRI terkait pemulihan hak-hak korban.
Menurutnya, pihak bank sebelumnya menyatakan akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Seharusnya BRI mengembalikan hak korban. Namun arahan majelis hakim terkait persoalan tersebut kemungkinan akan ditempuh melalui gugatan perdata," katanya.
Sementara itu, Novia Arvianti memilih tidak banyak berkomentar usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku dana pinjaman tersebut awalnya digunakan untuk membantu kerabatnya.
"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas. Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," ujarnya singkat.
Novia juga mengaku mendapat informasi bahwa terdapat dua pihak lain yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut.
"Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, yaitu Bapak Ridwan dan Ibu Desy. Setelah putusan ini saya diberi tahu bahwa nanti saya diminta menjadi saksi di sidang mereka," katanya.***

