SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk mengisi lima jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih kosong.
Persetujuan itu menjadi tahapan awal yang harus dipenuhi sebelum proses seleksi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan pengisian empat jabatan OPD.
Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Prosesnya pengisian ini harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Menurut Fauzi, pengisian jabatan pimpinan OPD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kewenangan kepala daerah.
Seluruh proses harus melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan pemerintah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
"Surat permohonan sudah kami sampaikan ke BKN. Saat ini kami tinggal menunggu balasan terkait persetujuan pengisian empat jabatan OPD yang masih kosong," kata Fauzi, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat lima jabatan yang akan diisi. Namun, satu di antaranya masih menunggu persetujuan dari Kemendagri sehingga belum dapat diproses bersamaan.
"Totalnya ada lima jabatan, tetapi satu masih menunggu surat dari Kemendagri. Jadi, pengisiannya tidak bisa langsung menjadi kewenangan bupati," ujarnya.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Pemkab Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemendagri, hingga BKN.
Terpisah, Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi prosedur yang wajib ditempuh sebelum seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama dapat dilaksanakan.
"Koordinasi dan konsultasi telah kami lakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemendagri, serta BKN terkait mekanisme dan tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama," tarang Benny.
Ia menegaskan, proses pengisian jabatan tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat karena setiap tahapan harus memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurut Benny, koordinasi lintas lembaga juga bertujuan memastikan proses seleksi nantinya berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Saat ini, ia mengaku terus mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi sembari menunggu respons dari pemerintah pusat.
Setelah seluruh persetujuan diterbitkan, tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Seluruh langkah ini kami lakukan agar proses pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Benny. ***

