SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk mengisi lima jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih kosong.
Persetujuan itu menjadi tahapan awal yang harus dipenuhi sebelum proses seleksi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan pengisian empat jabatan OPD.
Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Prosesnya pengisian ini harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Menurut Fauzi, pengisian jabatan pimpinan OPD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kewenangan kepala daerah.
Seluruh proses harus melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan pemerintah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
"Surat permohonan sudah kami sampaikan ke BKN. Saat ini kami tinggal menunggu balasan terkait persetujuan pengisian empat jabatan OPD yang masih kosong," kata Fauzi, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat lima jabatan yang akan diisi. Namun, satu di antaranya masih menunggu persetujuan dari Kemendagri sehingga belum dapat diproses bersamaan.
"Totalnya ada lima jabatan, tetapi satu masih menunggu surat dari Kemendagri. Jadi, pengisiannya tidak bisa langsung menjadi kewenangan bupati," ujarnya.

