SUMENEP, DIMADURA – Keluarga Abdul Hamid (76), korban perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI Sumenep, kembali menagih komitmen pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun dan sisa dana yang masih diblokir di rekening.

Bersama kuasa hukumnya, Kamarullah, keluarga Abdul Hamid mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026) sore.

Kedatangan tersebut dilakukan setelah hasil mediasi sebelumnya belum terealisasi hingga memasuki awal Agustus.

Kamarullah mengatakan, keluarga telah menunggu sekitar satu bulan sejak mediasi dengan pihak BRI Cabang Sumenep dan BRI Kantor Wilayah Surabaya pada Juli 2026.

Namun, hingga pertemuan terbaru berlangsung, SK pensiun Abdul Hamid belum dikembalikan dan sisa dana miliknya masih tertahan di rekening.

"Dari hasil mediasi bersama Pinca BRI Sumenep, kami tidak muluk-muluk dan meminta kejelasan. Kapan SK dikembalikan dan kapan sisa uang yang dipending di rekening korban itu dikembalikan," kata Kamarullah seusai pertemuan.

Menurut dia, pihak BRI menyampaikan penyelesaian ditargetkan berlangsung pekan ini karena masih membutuhkan proses administrasi hingga tingkat kantor wilayah dan pusat.

"BRI bilang, dalam minggu ini, sebab masih akan dibuatkan berita acara ke BRI Kanwil hingga pusat," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Kamarullah, BRI Cabang Sumenep meminta waktu paling lambat hingga Jumat (7/8/2026) pukul 10.00 WIB untuk menyelesaikan proses administrasi.

Apabila dokumen yang dibutuhkan selesai lebih cepat, keluarga Abdul Hamid disebut akan dipanggil pada Kamis (6/8/2026).

"Kalau misalnya suratnya selesai lebih dulu, hari Kamis kami akan dipanggil untuk penyerahan SK dan uang yang diblokir itu," jelasnya.

Sempat Terjadi Adu Mulut

Sebelum pertemuan dengan Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, berlangsung, sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum Abdul Hamid dengan petugas keamanan bank.

Ketegangan terjadi ketika Ali Topan disebut belum berada di kantor saat keluarga korban datang. Situasi tersebut membuat aparat kepolisian dan TNI turut datang melakukan pengamanan.

Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan menemui keluarga Abdul Hamid. Pertemuan kemudian berlangsung secara tertutup di lantai dua Kantor BRI Cabang Sumenep.

Kamarullah menjelaskan, keluarga sebelumnya memilih menunggu perkara kredit fiktif tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah terdakwa Novia Arvianti tidak mengajukan banding, keluarga mulai mempertanyakan pengembalian SK pensiun dan dana Abdul Hamid sejak akhir Juni 2026.

Saat itu, menurut Kamarullah, BRI Cabang Sumenep menyampaikan bahwa penyelesaian masih membutuhkan waktu karena keputusan juga melibatkan kantor wilayah hingga kantor pusat.

"BRI Cabang Sumenep berjanji akan menindaklanjuti pada akhir Juli 2026. Makanya di awal Agustus ini kami kembali datang untuk menagih janji itu," ucapnya.

Ia mengaku optimistis persoalan tersebut dapat dituntaskan sesuai tenggat terbaru yang disampaikan pihak bank.

"Nah, Jumat depan ini dipastikan semuanya akan selesai dan diterima oleh kita," katanya.

"Tapi misalkan suratnya selesai dan turun duluan, hari Kamis kami dipanggil," sambung Kamarullah.

Keluarga Siapkan Langkah Lanjutan

Selain meminta pengembalian SK pensiun dan pencairan dana yang masih diblokir, keluarga Abdul Hamid berencana menempuh gugatan perdata untuk mengejar kerugian yang disebut telah dialami selama hampir tujuh tahun.

"Nanti itu juga akan kami lakukan gugatan, karena ada beberapa aset yang masih dimiliki oleh Novi ini," kata Kamarullah.

Pihak keluarga, lanjut dia, tidak ingin persoalan pembagian kewenangan antara BRI Cabang Sumenep, kantor wilayah maupun kantor pusat menghambat penyelesaian hak Abdul Hamid.

"Intinya kami tidak mau tahu itu urusan cabang atau pusat, yang terpenting SK kembali dan uang yang diblokir diserahkan, kemudian pemotongan gaji pensiun Bapak Abdul Hamid dihentikan selanjutnya. Dan ini sudah disepakati," tegasnya.

Apabila komitmen tersebut kembali tidak terealisasi hingga batas waktu yang disampaikan, keluarga mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan.

"Sesuai dengan komitmen keluarga korban, kita akan istirahat di sana," terangnya, merujuk pada rencana keluarga bertahan di Kantor BRI Cabang Sumenep jika penyelesaian kembali tertunda.

Fakta Persidangan Kredit Fiktif

Kamarullah juga menyinggung dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti.

Menurut dia, keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara kredit fiktif yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti.

"Karena beberapa prosesnya ada dari mereka. Tapi berdasarkan fakta di persidangan, itu ternyata uang pinjaman menggunakan SK Pensiun Bapak Abdul Hamid yang Rp182 juta ngalir ke Novi," ungkapnya.

Kamarullah menyebut fakta persidangan menunjukkan manipulasi dilakukan oleh Novia Arvianti, sedangkan tahapan administrasi lainnya dinyatakan berjalan sesuai prosedur.

"Kami pastikan laporan cukup di pidana tidak ada perdata," tuturnya.

Pimpinan BRI Sumenep Belum Beri Keterangan Terbaru

Hingga berita ini ditulis, Pimpinan BRI Cabang Sumenep Ali Topan belum memberikan keterangan terbaru kepada awak media mengenai hasil pertemuan maupun tenggat pengembalian SK pensiun dan dana Abdul Hamid.

Seusai pertemuan dengan keluarga korban, Ali tidak memberikan kesempatan wawancara meski masih berada di kantor.

Sebelumnya, Ali Topan menyatakan BRI menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Ali Topan, Jumat (26/6/2026).

Mengenai pengembalian SK pensiun, Ali mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

"BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep," ujarnya.

Ali juga menyatakan BRI menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.***