NEWS SUMENEP, DIMADURA – Kasus dugaan manipulasi dalam proses penggantian kWh meter di wilayah kerja PLN ULP Sumenep, Madura, terus bergulir dan memunculkan kejanggalan anyar. Terbaru, PLN UP3 Madura akhirnya mengeluarkan holding statement pada Jumat, 25 April 2025.
Namun, alih-alih memperjelas duduk perkara, pernyataan itu justru mengabaikan dua figur kunci dalam kasus ini: Benny—petugas lapangan yang mengganti meter—dan Iksan—pelapor, yang namanya terpampang dalam surat kuasa tanpa tanggal.
Ketiadaan penjelasan terkait status keduanya dalam dokumen resmi PLN UP3 Madura membuat kasus ini tampak semakin membingungkan.
Ganti Dulu, Lapor Belakangan
Kronologi awal kasus ini bermula pada 14 April 2025, ketika seorang petugas bernama Benny datang ke rumah Jailani, seorang pemilik tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, untuk memeriksa kWh meter.
Sehari berselang, pada 15 April, Benny kembali dengan membawa alat meter baru sekaligus surat panggilan kedua untuk proses Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Namun, laporan pelanggan yang menjadi dasar tindakan penggantian meter itu baru dicatat pada 16 April.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah. Ia menyebut bahwa laporan memang baru masuk setelah tindakan teknis dilakukan.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Iksan yang membawa surat kuasa dari Bunahwi, saudara Jailani. Namun, surat kuasa itu tidak mencantumkan tanggal sama sekali.
“Jadi, muncul pertanyaan dari kami, dari mana Benny tahu soal dugaan pelanggaran itu?†kata Jailani, yang kini dikenai denda Rp33.809.218.
Dugaan pelanggaran prosedur ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan teknis dalam P2TL semestinya dilakukan berdasarkan laporan resmi dan dokumen sah dari pelanggan atau pihak yang diberi wewenang.
