SUMENEP, DIMADURA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewacanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menyampaikan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

Menurut pria yang akrab disapa Dzul tersebut, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pengaturan mekanisme Pilkades.

“Masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mekanisme Pilkades,” kata Dzul, Jumat (7/8/2026).

Sebagai langkah awal, ia menjelaskan DPMD Sumenep berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada September 2026. 

Forum ini, kata Dzul akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain akademisi, Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, kalangan pengacara, serta awak media.

Menurutnya, FGD tersebut diperlukan untuk menyusun Materi Akademik (MA) sebagai salah satu dasar penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan e-voting dalam Pilkades.

FGD itu untuk menyusun Materi Akademik (MA) sebagai dasar pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait e-voting,” ujarnya.

Ditargetkan Mulai 2027

Dzul menegaskas, penerapan e-voting nantinya tidak serta-merta diberlakukan di seluruh desa. 

Pemerintah daerah akan mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan desa sebelum menerapkan sistem tersebut.

Pada tahap awal, Dzul mengungkapkan, Pemkab Sumenep menargetkan e-voting menjadi proyek percontohan atau pilot project dalam Pilkades 2027.

Rencananya, uji coba dilakukan di satu desa pada setiap kecamatan. Dengan demikian, penerapan awal e-voting akan dilakukan secara terbatas sebelum diperluas ke desa lainnya.

“Karena ini pilot project, rencananya satu kecamatan satu desa,” ucap dia.

Pihaknya menyebutkan, pelaksanaan Pilkades tetap direncanakan secara serentak di 246 desa. Namun, penerapan e-voting masih bersifat penjajakan dan akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing desa.

“Ini masih tahap pengenalan. Kalau nanti semua desa siap menggunakan e-voting, tentu akan kita upayakan,” ujarnya.

Sebelum diterapkan, lanjut Dzul, DPMD juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. 

Langkah ini dirinya dinilai penting agar pemilih memahami tahapan dan mekanisme pemungutan suara secara elektronik.

“Kita akan sosialisasikan jauh-jauh hari agar masyarakat paham bagaimana mekanisme e-voting,” tambahnya.

Mekanisme Mirip Pemilihan Manual

Dzul juga menjelaskan, secara teknis mekanisme e-voting tidak akan jauh berbeda dengan pemungutan suara secara manual.

Pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan masuk ke bilik suara untuk menentukan calon kepala desa yang dipilih. 

Perbedaannya, pemilih tidak lagi menggunakan surat suara, melainkan memilih calon melalui perangkat elektronik.

“Hanya saja di dalam bilik, pemilih cukup mengklik pasangan calon yang dipilih. Setelah itu ditambah dengan celup jari seperti biasa,” jelasnya.

Menurut Dzul, salah satu keuntungan e-voting adalah efisiensi penggunaan surat suara. Selain itu, proses penghitungan suara diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sehingga hasilnya dapat diketahui secara real time.

“Ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan,” imbuhnya.

Menurut Dzul, sistem manual tetap dapat berjalan dengan baik selama seluruh tahapan dilaksanakan secara maksimal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem pemungutan suara manual tidak berarti memiliki banyak kekurangan. 

“Sistem yang manual bukan berarti tidak baik. Tetap baik, selama dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya.***