SUMENEP, DIMADURA–Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap aktivitas guru di media sosial, terutama TikTok.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan penggunaan platform digital tetap mendukung profesionalitas dan tidak mengganggu tugas utama guru sebagai pendidik.
Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan mengatakan guru perlu membatasi aktivitas bermedia sosial yang tidak berkaitan dengan kepentingan pendidikan.
Ia meminta para pendidik tidak menghabiskan waktu untuk bermain atau sekadar menggulir konten di TikTok.
"Saya larang, enggak boleh main dan scroll-scroll media sosial, apalagi TikTok. Harus fokus saja untuk dunia pendidikan," kata Iksan, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, Iksan menegaskan bahwa Disdik tidak melarang guru menggunakan TikTok secara keseluruhan.
Menurut dia, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran selama konten yang dibuat memiliki tujuan edukatif.
Salah satu bentuk penggunaan yang diperbolehkan adalah siaran langsung ketika guru sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Cara tersebut dinilai dapat memperluas akses terhadap materi pembelajaran.
"Kalau waktu mengajar kemudian live TikTok, itu enggak apa-apa. Itu malah bagus. Jadi pelajaran yang diterapkan guru di kelas tidak hanya didengar murid di ruang kelas, tetapi juga bisa didengar warganet," ujarnya.
Menurut Iksan, persoalan utama bukan terletak pada platform yang digunakan, melainkan tujuan dan jenis konten yang diproduksi.
Guru tetap memiliki tanggung jawab menjaga perilaku di ruang digital karena identitas sebagai pendidik melekat dalam kehidupan sehari-hari.
"Tidak seluruh kegiatan main TikTok kita larang. Ada batasannya juga," kata Iksan.
Ia menilai penggunaan media sosial yang tidak mencerminkan profesi dan etika seorang guru perlu dihindari.
Sikap tersebut berlaku tidak hanya ketika guru berada di sekolah, tetapi juga saat beraktivitas di ruang publik dan ruang digital.
"Kalau main TikTok dengan tujuan tanpa mencerminkan dirinya sebagai guru, itu tidak boleh," jelasnya.
Ia juga mengingatkan para guru agar tetap memperhatikan kepantasan konten yang diunggah meski aktivitas bermedia sosial dilakukan di luar jam kerja.
Menurut Iksan, waktu malam hari bukan alasan untuk mengabaikan etika sebagai seorang pendidik.
"TikTok malam hari, apalagi sampai buka-bukaan. Guru harus profesional mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Ketika profesional dan ingat bahwa dirinya adalah guru, pasti akan menjaga diri," tuturnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Iksan menyebutkan, Disdik Sumenep membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas guru di media sosial yang dinilai melanggar ketentuan.
Informasi tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, wartawan, kepala sekolah, maupun hasil pemantauan langsung oleh Disdik.
"Pengawasan bisa melalui laporan wartawan, masyarakat, kepala sekolah, maupun temuan saya sendiri," ujar Iksan.
Ia mengatakan penanganan terhadap guru yang diduga melanggar tidak langsung diarahkan pada sanksi berat.
Disdik akan menerapkan tahapan pembinaan dengan melibatkan kepala sekolah.
Pada tahap awal, kepala sekolah diminta memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan. Apabila pelanggaran kembali terjadi, Disdik dapat melakukan pembinaan lebih lanjut.
Jika setelah pembinaan pelanggaran tetap dilakukan, sanksi disiplin dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iksan menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PP 94 sanksinya. Kami komunikasi dengan kepala sekolah untuk memberikan teguran," tegasnya.
Lebih lanjut Iksan mengungkapkan, pengawasan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas guru di ruang digital.
Disdik justru mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi selama tetap menjaga etika, profesionalitas, dan tanggung jawab seorang pendidik.
"Kalau masih melanggar, kami lakukan pembinaan. Kalau masih melanggar lagi, tentu ada sanksi yang lebih keras," pungkasnya. ***

