SUMENEP, DIMADURA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial D (52) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Pria asal Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap di sebuah gudang hotel.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasinya berada di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (27/8).
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut ditemukan di atas kursi di samping kanan terlapor.
"Terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," kata Sjaiful.
D beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Dalami Kasus
Polisi masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

