SUMENEP, DIMADURA – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu set travo perahu motor di kawasan Pelabuhan Pasongsongan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga warga Sumenep yang diduga terlibat. Antara lain, HS (31), HU (27), dan TT (31).

Kapolsek Pasongsongan, Iptu Harianto, melalui Kasihumas Polresta Sumenep, Ipda Ardan menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi bahwa satu set travo berkapasitas 6.000 volt miliknya hilang dari perahu yang sedang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat kejadian, korban sedang berada di Kabupaten Pamekasan. Setelah menerima kabar tersebut, korban kembali ke Pasongsongan dan memeriksa perahunya. Hasil pengecekan memastikan travo miliknya telah raib," kata dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8) malam.

Korban kemudian pulang ke rumah. Di sana, ia bertemu dua orang yang mengakui telah mengambil travo tersebut. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pasongsongan.

Polisi melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga melibatkan satu orang lainnya. Petugas kemudian mengamankan seorang rekan yang diduga turut terlibat untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah obeng warna hitam, serta satu karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah," urainya.

Akibat tindak kriminal pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.

Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa barang bukti, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Pasongsongan, kata Ardan, akan terus mengembangkan kasus tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegasnya.***