SUMENEP, DIMADURA-Seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur. 

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kasus itu ditangani setelah polisi menerima laporan pada Jumat (28/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

"Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut," kata Bambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga AS melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Peristiwa yang terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

"Barang buktinya antara lain pakaian korban dan satu buah rantai," ungkapnya.

Bambang menegaskan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan anak. 

Penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.

" Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak," tegas Bambang.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Saat ini, AS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya, lanjut dia, menyiapkan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.

Polresta Sumenep, kata Bambang juga mengajak masyarakat ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. 

"Kami minta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana yang melibatkan anak," pungkasnya. ***